Makassar, (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan mendesak penyelenggara pemilihan kepala daerah gubernur dan bupati serta wali kota untuk tegas menurunkan alat peraga kampanye di masa tenang Pilkada 27 Juni 2018.
"Berdasarkan kesepakatan dalam rapat koordinasi dihadiri KPU dan Panwas kabupaten/kota dalam rangka penertiban APK melibatkan unsur terkait harus mengacu pada regulasi," kata Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Menurut dia, kesepakatan tersebut bahwa Bawaslu maupun Panwas kabupaten/kota telah mengeluarkan rekomendasi yang meminta KPU menurunkan alat peraga kampanye (APK) sebagai langkah penindakan pelanggaran administrasi sekaligus dasar eksekusi KPU dengan berkoordinasi unsur lain.
Sebab, kata dia, dalam pelaksanaan penertiban atau pembersihan APK menjelang masa tenang melibatkan KPU, Bawaslu Panwas, Satpol PP, Polisi dan pasangan calon atau tim pasangan calon.
"Kesepakatan ini sudah ditindaklanjuti KPU dan Panwas kabupaten dan kota hingga saat ini masih berlangsung. Diharapkan pada hari H pencoblosan sudah tidak ada lagi APK yang terpasang di tempat-tempat umum," kata dia.
Petugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar mulai menurunkan dan membersihkan APK di sejumlah jalan mengingat ada dua Pilkada dilaksanakan di Makassar, yakni pilkada gubernur Sulsel maupun pilkada wali kota Makassar.
Kendati demikian masih ada APK terpasang dan luput dari pembersihan tim termasuk terpasang di jalan-jalan dan sejumlah lorong. Bahkan di jalan protokol perintis Kemerdekaan baliho salah satu pasangan calon gubernur masih terpasang di bando reklame.
Sementara di Kabupaten Gowa, tim Panwaslu bersama KPU, Satpol PP Kabupaten Gowa menertibkan APK di sepanjang jalan protokol kabupaten setempat.
Penertiban APK itu sesuai hasil rapat bersama oleh unsur KPU, Panwaslu, pemerintah melalui Satpol PP, tim pasangan calon serta aparat Kepolisian untuk menjaga keamanan di masa tenang
Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 pasal 31 terkait pembersihan alat peraga kampanye dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Tidak hanya itu, Panwaslu Gowa berharap kepada tim pasangan calon agar tidak memasang kembali APK pada masa tenang. Bahkan Panwaslu tetap bergerak mengawasi kampanye di luar jadwal, seperti dugaan politik uang dan pembagian sembako jelang malam pemilihan.
"Harapannya tim sukses tidak memasang APK di masa tenang. Kami tetap mengawasi adanya praktik dugaan penyebaran politik uang dan pemberian sembako kepada warga untuk memilih kandidat tertentu," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suherli.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulsel telah memfasilitasi pasangan calon dengan membagikan APK kepada empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018.
APK tersebut diberikan kepada pasangan calon, yakni, baliho, umbul-umbul, spanduk, pamflet, poster, leaflet dan selebaran dengan menelan negara senilai Rp4 miliar lebih.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib