Makassar (Antaranews Sulsel) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tanaranggina mengusulkan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dilakukan terintegrasi secara utuh dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan untuk menyerahkan DAK kepada daerah sebagai bagian dari struktur APBD yang terintegrasi secara utuh, sehingga manfaat dan dampaknya dapat langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat," jelas Tautoto pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik, Dana Desa Semester I Tahun 2018 di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan DAK Fisik dan Dana Desa merupakan salah satu anggaran pembangunan pemerintah pusat di daerah, yang salah satu cakupannya adalah untuk membangun dan meningkatkan sarana dan infrastruktur di daerah.
Anggaran pembangunan ini, kata dia, bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
"Artinya daerah dipersilahkan untuk membuat program dan kegiatan oleh pemerintah pusat sepanjang itu sesuai dengan sasaran prioritas pembangunan nasional maka hal tersebut akan dibantu dalam pendanaannya," ujarnya.
Sayangnya, lanjut Tautoto, jika menyusuri satu per satu pasal tentang mekanisme pengelolaan DAK, maka kondisinya menjadi berbalik, karena sebagaimana dijelaskan dalam mekanisme pengelolaannya, DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.
"Artinya pemerintah pusat yang akan menentukan alokasi DAK dan besarannya beserta menu DAK sesuai dengan usulan daerah, dengan kriteria yang ditetapkan secara rigid," tuturnya.
Dengan demikian, mekanisme perencanaan DAK, menurut Tautoto juga menjadi kewenangan pemerintah pusat termasuk evaluasi serta pengendaliannya.
"Daerah penerima DAK hanya berperan sebagai eksekutor tanpa memiliki kebijakan apapun dalam pengelolaan dana DAK," kata dia.
Tautoto menilai definisi DAK yang menjelaskan tentang perlunya prioritas nasional untuk dilaksanakan di daerah sudah semestinya diartikan lebih jauh pada tataran kebijakan dalam perencanaan makro, tidak menyasar pada per program atau kegiatan yang justru sangat bertolak belakang dengan keinginan dan kebutuhan daerah.
"Yang perlu dilakukan oleh pusat adalah pengawasan secara ketat terhadap mekanisme perencanaan embangunan daerah agar seiring sejalan dengan tujuan dan sasaran prioritas pembangunan nasional," kata dia.
Berita Terkait
Samsat Lorong siap layani penunggak pajak kendaraan
Kamis, 8 November 2018 17:30 Wib
Gubernur luncurkan tiga produk layanan inovasi Bapenda
Kamis, 8 November 2018 11:01 Wib
Empat bupati di Sulawesi Selatan segera dilantik
Selasa, 25 September 2018 11:20 Wib
Sekprov minta Inspektorat gencar sosialisasikan lapor SP4N
Rabu, 19 September 2018 22:57 Wib
Sekda: Tidak ada kuota K2 Pemprov Sulsel
Rabu, 12 September 2018 19:10 Wib
Pemprov Sulsel evaluasi kinerja Perusda
Selasa, 28 Agustus 2018 9:39 Wib
Pemprov Sulsel siapkan strategi stabilkan harga lada
Kamis, 23 Agustus 2018 19:20 Wib
Disbun Sulsel diminta kembangkan kebun bibit lada
Kamis, 23 Agustus 2018 15:43 Wib