Makassar (Antaranews Sulsel) - Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Provinsi Sulawesi Selatan menggalakkan Kebijakan dan Stategi (Kastra) untuk menekan penggunaan limbah sampah plastik sekali pakai di wilayah setempat.?
"Kami tentu melihat masalah sampah plastik yang terus berkembang, melalui upaya menggalakkan program Kastra secara menyeluruh di 24 kabupaten/kota untuk menekan peningkatan sampah plastik," kata Kepada DLHD Pemrov Sulsel Andi Hasbi Nur di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, seluruh kabupaten kota se Sulsel telah diberikan penyampaian untuk menjalankan program Kastra 2019-2024 dengan menjadi sampah plastik menjadi bahan daur ulang atau memanfaatkannya secara ekonomis serta memiliki nilai jual agar tidak menjadi limbah.
Selain itu, diharapkan Oktober tahun ini seluruh daerah di Sulsel strategi tentang pengelolaan sampah plastik dapat berjalan sesuai dengan harapan guna menekan peningkatan pencemaran lingkungan.
Tidak sampai disitu, lanjut dia, prinsip 3R atau `Reduce, Reuse dan Recycle` juga sebagai upaya dalam mengurangi masalah persampahan terus didorong oleh pemerintah daerah masing-masing sebagai salah satu cara menekan penumpukan sampah plastik.
"Sebagai upaya pemerintah melakukan penekanan volume sampah dengan menjalankan 3R, (Reduce, Reuse dan Recycle) menggunakan kembali, mengurasi dan mendaur ulangnya. Daur ulang inilah yang kami gerakkan di seluruh kabupaten kota, termasuk membuat bank sampah," tutur dia.
Mengenai dengan regulasi untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Sampah Plastik, kata dia, pihaknya tentu sudah memikirkan itu, tetapi langkah yang ditempuh saat ini adalah pelaksanaan Kastra guna menyadarkan masyarakat.
Terkait dengan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masyarakat hingga berkontribusi terhadap peningkatan sampah plastik, Hasbi mengemukakan, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah pusat terhadap industri-industri penghasil plastik.
"Kalau untuk pengusulan Perda kami sudah memikirkan itu, tetapi langkah pertama memberikan pemahamanan dulu kepada masyarakat termasuk menjadikan sampah plastik bisa lebih berguna. Kebijakan pembatasan tentu itu ranah pemerintah pusat terhadap industri, kami hanya berupaya mengolahnya agar tidak menjadi limbah," tambah dia.
Di tempat terpisah, aktivis lingkungan sekaligus Dewan Pembina Mahasiswa Pencinta Lingkungan Hidup Selaras (Sintalaras) UNM Makassar, Achmad Yusran, menilai regulasi pemerintah terhadap limbah plastik sudah jelas.
"Semua pihak wajib mematuhi hukum, dan berkomitmen terhadap kelestarian lingkungan. Seperti pelaku usaha beralih dari plastik ke barang yang ramah lingkungan atau material alternatif yang dapat terurai," ujarnya menyarankan.
Dirinya berpendapat, sampah plastik merupakan jenis sampah yang tidak dapat diurai sama sekali, baik di daratan maupun di lautan.
Oleh karena itu, semua pihak harus sadar akan dampak bahaya plastik terhadap alam beserta isinya. Karena telah banyak ditemukan kasus, bagaimana plastik menjadi penyebab kematian beberepa spesies binatang.
Ketergantungan masyarakat terhadap kantong plastik di Sulsel, kata dia, masih tinggi. Hal tersebut tidak berbanding lurus dengan peran komunikasi, informasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait bahaya limbah plastik.
Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar ini menyebutkan, semua jenis sampah tersebut juga berkontribusi merusak lingkungan hingga mengakibatkan penyumbatan saluran air dan menyebabkan banjir selama musim hujan.
Sesuai data Plastic Oceans Foundations, ada sekitar delapan juta ton sampah plastik dibuang ke laut. Bahkan, sedotan menjadi sampah kedua terbanyak yang berada di lautan.
"Padahal, satu sedotan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai. Dan sudah saatnya perusahaan besar mulai melakukan beragam cara untuk ikut berkontribusi dalam misi penyelamatan lingkungan, mulai dari rumah makan, hingga beberapa jaringan hotel," ucapnya.
Aktivis lingkungan sekaligus penulis ini menyarakan agar swasta menyiapkan pengganti plastik seperti dengan pengaduk dari kayu dan sedotan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, menggantikan jus kotak dengan kaleng aluminium yang mudah didaur ulang.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib