Logo Header Antaranews Makassar

Ahli waris tol reformasi berharap pertolongan Jokowi

Minggu, 29 Juli 2018 16:07 WIB
Image Print
Foto dokumentsi. kuasa hukum ahli waris Tol Feformasi Makassar, Andi Amin Halim Tamatappi (kiri) usai pertemuan di kantor Polda Sulselbar, beberapa waktu lalu (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Makassar (Antaranews Sulsel) - Ahli waris Intje Koemala Versi Taniwijaya, pemilik lahan sah Tol Reformasi yang belum menerima pembebasan sisa ganti rugi senilai Rp9,24 miliar sejak 2001, sangat berharap pertolongan Presiden RI Joko Widodo untuk menuntaskannya.

"Sudah masuk 18 tahun lahan saya belum dibayar Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat," kata ahli waris Syamsuddin Sammy di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh berbagi cara sampai jalur hukum pun sudah selesai.

Dengan kedatangan Presiden Jokowi ke Makassar, menurut dia, bisa langsung melihat kondisi lapangan sebab selama ini berbagai informasi pemberitaan di media, baik elektronik, daring, maupun cetak tidak sampai ke telinga Presiden.

Pendamping hukum ahli waris, Andi Amin Halim Tamattappi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendirikan tenda tepat di samping tol, lahan yang belum dibayar Kementerian PUPR selama 18 tahun.

Namun, ironisnya, meski belum mendapatkan pembayaran dari pemerintah, pihak pengelola tol, PT Bosowa Marga Nusantara (BMN), malah manarik untung dengan tetap memberlakukan tarif retribusi kendaraan yang lewat, tanpa peduli dengan nasib para ahli waris lahan.

Dari segi upaya hukum, kata Amin, telah dilakukan sampai pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, Kementerian PUPR tidak bergeming dan terkesan mencari-cari alasan menunda pembayaran.

Padahal, sisa ganti rugi itu sesuai dengan aturan bila menemui kendala serta dalam putusan diperintahkan melaksanakan konsinasi atau dititipkan ke pengadilan, menurut dia, faktanya tidak dilakukan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat aduan kepada Kementerian PUPR, selanjutnya ke Komnas HAM, KPK, Mabes Polri, Kejaksaan, DPR, hingga Presiden Jokowi. Akan tetapi, sejauh ini tidak mendapat respons dan jalan keluar. Selan itu, pihaknya bersurat kepada Wapres Jusuf Kalla. Akan tetapi, hasilnya nihil.

Kronologi Pembebasan Lahan

Awal terjadinya masalah ini ketika Departemen PU (kala itu) melaksanaan pembebasan lahan untuk pembuatan tol pada tahun 2008. Ahli waris telah menerima sepertiga pembayaran senilai Rp2,5 miliar dengan luas lahan tahap pertama 48.222 meter persegi (sudah dibayar) serta 22.134 meter persegi belum dibayarkan.

Sisanya seluas 7 hektare (tahap dua) dari total 12 hektare untuk pembebasan lahan belum dibayarkan hingga kini dengan nilai Rp9,24 miliar dari total pembayaran sebesar Rp12 miliar.

Seiring berjalannya waktu, para ahli waris terlibat cekcok, kemudian Departemen PU ragu membayarkan sisanya, kemudian meminta untuk dimediasi siapa yang pantas menerima bayaran sisa ganti rugi.

Setelah mendapat titik temu melalui Andi Amin selaku pendamping ahli waris berhasil mendamaikan, pihak Departemen PU belum mau membayar.

Belakangan oknum mafia tanah pun masuk. Melalui orang lain di luar garis keturunan ahli waris Intje Koemala, bernama Ince Baharuddin. Dia mengaku lahan itu miliknya hingga berperkara di Pengadilan Negeri. Pengadilan memenangkan Ince Baharuddin dengan dokumen fotokopi, asli tidak ada.

Selanjutnya, pihaknya melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Ahli waris pun menang dengan putusan ahli waris pemilik lahan Intje Koemala yang sah dengan putusan PK bernomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010. Begitu pula, putusan selanjutnya nomor 266/PK/Pdt/2013.

Akan tetapi, putusan bernomor 266/PK/Pdt/2013 malah dibalik pelaku, diduga dipalsukan lahan itu miliknya. Dalam halaman 12 putusan itu ditegaskan bahwa mengadili dan menolak PK diajukan Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati selaku pemohon PK.

Surat keputusan asli tersebut ditandatangani pihak Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Perdata Pri Pamudi Teguh, sementara amar putusan palsu berupa fotokopi diserahkan ke Kementerian PUPR. Pelaku pun sempat dipenjara karena memalsukan dokumen.



Pewarta :
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026