Makassar Antaranews Sulsel) - Tabung liquified petroleum gas (LPG) 3 Kilogram masi terhutang pada pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga harus ditanggung oleh end user (komsumsi akhir) dalam hal ini masyarakat.
" Kami agen LPG 3 kg sudah menjual tabung gas lpg 3 kg menurut aturan yang ada dengan batasan HET dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Kabid Humas DPD VII Hiswan Migas Sulawesi Selatan, HM Maulana Aziz di Makassar, Selasa.
Aziz mengatakan, aturan - aturan mengenai subsidi yang disusun oleh Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) sudah dijalankan Pemprov.
Ia menambahkan, ESDM provinsi Sulsel tidak ada petunjuk teknis bahwa didalam HET Pemprov harus dicantumkan.
Sementara dalam komponen struktur HET Pemprov tidak terdapat komponen PPN.
Dari selisih HET Gubernur Sulsel dan selisih PPN kini ditanggung oleh masyarakat.
Diadakannya koordinasi ditingkat pusat dalam hal ini ESDM, pertamina dana mentri keuangan untuk membahas apakah ini tanggungan masyarakat atau murni subsidi negara.
"Kami berharap ini murni subsidi negara, tidak ada lagi beban hang harus ditanggung oleh masyarakat dan kalau LPG naik, bisa memicu inflasi di Sulsel," ujar Aziz.
Berita Terkait
Gempa magnitudo 5,3 guncang Gorontalo
Kamis, 25 April 2024 6:51 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib
Juventus lolos ke final Copa Italia meski kalah 2-3 dari Lazio di leg kedua
Rabu, 24 April 2024 7:50 Wib
Liga Italia - Bologna kian kokoh di posisi keempat setelah hantam Roma 3-1
Selasa, 23 April 2024 6:55 Wib
Liga Spanyol - Gol Bellingham di penghujung laga menangkan Real Madrid 3-2 atas Barcelona
Senin, 22 April 2024 7:18 Wib
Liga Inggris - Liverpool kembali ke jalur kemenangan setelah taklukkan Fulham 3-1
Senin, 22 April 2024 1:38 Wib
Pemprov Sulbar anggarkan Rp16,3 miliar untuk PBI BPJS
Minggu, 21 April 2024 10:38 Wib
Liga 1 Indonesia - David Da Silva cetak "hattrick" saat Persib bungkam Persebaya 3-1
Sabtu, 20 April 2024 18:12 Wib