Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai kinerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan diduga dikaburkan perkembangan penyelidikannya.
"Pihak Kejati mengatakan penyidikan perkara Alkes dihentikan. Tetapi setelah kami bersurat meminta salinan SP3, tidak direspon apalagi dibalas sampai sekarang," ungkap Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, di Makassar, Rabu.
Menurut dia, sikap Kejati tersebut diartikan sebagai bentuk tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi salah satunya menyediakan akses publik terhadap ketersediaan informasi penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Pihak Kejati Sulsel kami anggap membangkang terhadap Undang-undang Komisi Informasi Publik (KPI) nomor 14 tahun 2008, disitu disebutkan SP3 bukan dokumen rahasia sehingga bisa diakses publik," tegas Kadir.
Selain itu ACC menilai Kejati Sulsel juga telah melakukan pembangkang terhadap Peraturan Jaksa Agung nomor 32 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kejaksaan.
Sejak awal penanganan dugaan korupsi Alkes Pangkep, Kejati Sulsel, kata Kadir, dianggap tidak menjalankan kinerjanya secara profesional. Kendati ada pertimbangan pengembalian uang negara yang dijadikan alasan Kejati untuk menghentikan perkara Alkes, serta disebut tidak ada kerugian negara di dalam kasus itu.
Hal tersebut juga bertolak belakang dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan di Sulsel bahwa dalam kasus Alkes Pangkep ditemukan banyak kesalahan sejak awal perencanaan hingga pengadaan termasuk melanggar peraturan.
"Pihak Kejati Sulsel menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, tapi mengapa menerima pengembalian kerugian negara dari salah seorang tersangka, jelas ini sangat aneh," ungkap mantan aktivis PMII Sulsel itu.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejati Sulsel Jan S Maringka telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi dan penggelembungan pengadaan Alkes di Kabupaten Pangkep pada Sabtu, 16 November 2017 lalu.
Jan mengatakan Kejati telah menerima uang pengembalian senilai Rp6 miliar yang disebut sebagai uang kerugian negara dalam proyek tersebut, sehingga salah satu tersangka diketahui adik kandung Bupati Pangkep Syamsul A Hamid dinyatakan tidak bersalah sehingga status tersangkanya dicabut.
"Uang kerugian negara sudah dikembalikan, dengan begitu status tersangka yang bersangkutan otomatis gugur," papar Jan kepada wartawan kala itu masih menjabat.
Dirinya menambahkan, kerugian negara menjadi salah satu unsur paling penting untuk menyebut bahwa disitu ?terdapat perbuatan korupsi. Tidak adanya unsur tersebut, maka tidak ada alasan bagi jaksa meneruskan perkara ini.
Meski disebut tidak ada unsur korupsi didalamnya, namun ACC Sulawesi menganggap ada unsur, sebab berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ditemukan pelanggaran terkait proyek itu pada tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK senilai Rp22 miliar.
"Kami anggap ada temuan, pertama pengadaan Alkes ini tidak sesuai ketentuan pada penyusunan Harga Penetapan Satuan atau HPS dan disusun berdasarkan surat penawaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua, dugaan pengaturan peserta lelang," beber Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib.
Pengaturan peserta lelang dimaksud, ungkapnya, dari tiga perusahaan memasukkan penawaran seperti PT Aras Sanobar, PT Toba Medi Sarana dan CV Jaga Sarana Kencana, terdapat dua penawaran yang diunggah dari sumber yang sama yakni berasal dari desktop IP 180.251.172.8.
Dua perusahaan yang memasukkan penawaran dari sumber yang sama tersebut diketahui penawaran milik PT Aras Sanobar dan CV Jaga Sarana Kencana.
Temuan terkait lain kinerja Pokja ULP tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran bahkan tidak pernah mengunduh dokumen penawaran yang masuk. Tetapi dokumen penawaran pernah diunduh hanya auditor BPK saat itu sedang melakukan pemeriksaan.
Bahkan izin edar Alkes itu tidak dapat ditelusuri termasuk enam unit alat kesehatan belum didistribusikan dan masih berada di gudang rekanan diketahui berada di Kabupaten Maros, Sulsel setelah tim BPK bersama PPK melakukan penelusuran fisik.
Enam unit alat kesehatan masing-masing tiga unit dental serta tiga unit incubator bayi yang rencananya didistribusikan ke tiga unit puskesmas yakni ke Puskesmas Kepulauan Liukang Kalmas, Puskesmas Liungkang Tanggaya dan Puskesmas Sarappo ditemukan tersimpan di gudang milik PT Aras Sanobar.
BPK melihat sikap PPK yang tidak cermat, karena melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kontrak. PPK membayar pengerjaan sebesar 30 persen atau senilai Rp6,8 miliar lebih, sedangkan dalam kontrak perjanjian disepakati nilai pembayaran uang muka dibayarkan sebesar 30 persen, seharusnya hanya 20 persen.
Berita Terkait
Menteri Bintang : Pemkab Wajo Sulawesi Selatan contoh keberhasilan tekan perkawinan anak
Kamis, 28 Maret 2024 12:34 Wib
Srikandi PLN Icon Plus Sulawesi menyalurkan bantuan ke pesantren
Rabu, 27 Maret 2024 17:43 Wib
Produksi keranjang parsel di Makassar
Selasa, 26 Maret 2024 15:15 Wib
Presiden Jokowi sebut harga bawang putih di Banggai Sulteng termasuk mahal
Selasa, 26 Maret 2024 14:24 Wib
Masyarakat Banggai Sulteng antusias sambut kunjungan kerja Presiden Jokowi
Selasa, 26 Maret 2024 12:15 Wib
PLN UIP Sulawesi berbagi kebahagiaan Ramadan dengan anak yatim piatu
Minggu, 24 Maret 2024 1:43 Wib
Bupati Pangkep berikan bantuan bahan pokok kepada masyarakat Tamangapa
Kamis, 21 Maret 2024 14:48 Wib
Pj Gubernur : Sukses Pemilu Serentak 2024 bukti Sulawesi Selatan tidak rawan
Kamis, 21 Maret 2024 9:24 Wib