BNNP: Sulsel peringkat enam darurat narkoba
Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menyatakan jika Provinsi Sulsel masuk dalam peringkat enam dari 34 provinsi di Indonesia berstatus darurat narkoba.
"Ada 10 provinsi yang dinyatakan darurat narkoba dan Sulsel itu berada pada peringkat enam," ujar Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Pol Mardi Rukmianto di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan pemetaan dan penetapan suatu provinsi dalam kategori darurat narkoba dilakukan berdasarkan data survey dari BNN pusat dengan menggunakan angka prevalensi.
Banyaknya kasus narkoba serta tangkapan dalam jumlah yang besar baik oleh BNNP Sulsel, Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel maalupun polres-polres jajaran menjadi acuannya.
"Ini hasil pendataan dari pusat dan Sulsel itu berada di peringkat enam. Kami sendiri juga telah melakukan pemetaan dan di Sulsel juga ada beberapa daerah yang berstatus darurat narkoba," katanya.
Brigjen Rukmianto menyatakan di Sulsel sedikitnya ada enam kabupaten dan kota yang masuk dalam kategori darurat narkoba diantaranya, Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Kabupaten Bone.
Khusus untuk empat daerah, Barru, Pinrang, Sidrap dan Parepare yang semuanya berada dalam satu kawasan dengan pelabuhan-pelabuhannya menjadi sasaran empuk bagi para bandar internasional dalam memasukkan barang haramnya itu.
Rukmianto mengakui jika kasus terakhir yang diungkapnya sebulan lalu yakni tangkapan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari tiga pelaku di Kabupaten Sidrap.
Menurut dia, lebih dari 0,3 atau 1,27 persen dengan representasi 133.509 orang pelaku penyalahguna narkoba hingga pertengahan 2018 ini tercatat di BNNP.
"Ini adalah angka yang cukup fantastis untuk kategori daerah rawan hingga darurat di Sulsel. Di luar sana, masih banyak yang besar-besar dan ini yang ingin kita berantas," ucapnya.
Baca juga: BNNP Sulsel gagalkan peredaran sabu-sabu
"Ada 10 provinsi yang dinyatakan darurat narkoba dan Sulsel itu berada pada peringkat enam," ujar Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Pol Mardi Rukmianto di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan pemetaan dan penetapan suatu provinsi dalam kategori darurat narkoba dilakukan berdasarkan data survey dari BNN pusat dengan menggunakan angka prevalensi.
Banyaknya kasus narkoba serta tangkapan dalam jumlah yang besar baik oleh BNNP Sulsel, Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulsel maalupun polres-polres jajaran menjadi acuannya.
"Ini hasil pendataan dari pusat dan Sulsel itu berada di peringkat enam. Kami sendiri juga telah melakukan pemetaan dan di Sulsel juga ada beberapa daerah yang berstatus darurat narkoba," katanya.
Brigjen Rukmianto menyatakan di Sulsel sedikitnya ada enam kabupaten dan kota yang masuk dalam kategori darurat narkoba diantaranya, Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Kabupaten Bone.
Khusus untuk empat daerah, Barru, Pinrang, Sidrap dan Parepare yang semuanya berada dalam satu kawasan dengan pelabuhan-pelabuhannya menjadi sasaran empuk bagi para bandar internasional dalam memasukkan barang haramnya itu.
Rukmianto mengakui jika kasus terakhir yang diungkapnya sebulan lalu yakni tangkapan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari tiga pelaku di Kabupaten Sidrap.
Menurut dia, lebih dari 0,3 atau 1,27 persen dengan representasi 133.509 orang pelaku penyalahguna narkoba hingga pertengahan 2018 ini tercatat di BNNP.
"Ini adalah angka yang cukup fantastis untuk kategori daerah rawan hingga darurat di Sulsel. Di luar sana, masih banyak yang besar-besar dan ini yang ingin kita berantas," ucapnya.
Baca juga: BNNP Sulsel gagalkan peredaran sabu-sabu