Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengeolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar menyosialisasikan dana transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait dengan adanya perubahan kebijakan pada 2018.
"Sosialisasi mengenai dana transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ini sangat penting karena adanya perubahan kebijakan, sehingga sosialisasi dianggap penting agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Makassar, dr Naisyah Tun Azikin di Makassar, Selasa.
Ia menerangkan adanya perubahan kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat pada anggaran tahun 2018, maka pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Makassar kembali mengkaji dan menerapkan pola kebijakan tersebut dengan melaksanakan sosilisasi dana transfer.
Naisyah Azikin yang juga Kepala Dinas Kesehatan Makassar itu menjelaskan bahwa APBD Makassar pada 2018 sudah menyentuh angka Rp4,1 triliun.
Dia menyebutkan pada jumlah dana APBD itu sudah termasuk dana perimbangan sebesar Rp1,9 triliun atau sebesar 46,38 persen dari total APBD Makassar.
Pada dana perimbangan tersebut juga sudah termasuk dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,3 triliun lebih dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp462,62 miliar lebih.
"Alokasi anggaran itu telah memberikan kekuatan finansial yang besar bagi Pemerintah Kota Makassar yang menunjukkan bahwa pemerintah kota masih membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan," ucapnya.
Naisyah menambahkan Pemkot Makassar pada 2018, mendapatkan alokasi tambahan dari tahun sebelumnya, Pada 2017 hanya mendapatkan tujuh bidang dan di tahun ini menjadi delapan bidang.
Beberapa bidang meliputi pekerjaan umum terdiri dari infrastruktur air minum, sanitasi, jalan, keluarga berencana, perumahan, kawasan pemukiman, kesehatan, kelautan dan perikanan, pertanian, serta pendidikan.
"Namun kita cermati Pemerintah Kota Makassar masih memerlukan alokasi anggaran yang besar dalam menyiapkan anggaran pembangunan bidang tersebut," ucapnya.
Naisyah berharap pada peserta yang ikut sosialisasi ini, memahami agar kesalahan dan penyimpangan yang mungkin saja terjadi dalam mengelola dana dapat diminimalisir.
"Dengan meminimalisir sedini mungkin kesalahan yang terjadi, pemerintah kota dapat memberikan outstanding performance yang baik, tentunya berimplikasi mempertahankan opni Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah ?kita raih tiga kali berturut turut," terangnya.
Berita Terkait
Pemkab Selayar dan Kejari tandatangani MoU penanganan perdata dan TUN
Rabu, 16 Agustus 2023 15:47 Wib
Wali Kota dan Kajari Palopo teken MoU keperdataan-TUN
Rabu, 24 Mei 2023 19:46 Wib
Demokrat Sulsel mengajukan perlindungan hukum melalui PT TUN Makassar
Rabu, 5 April 2023 17:33 Wib
Ketua MA melantik Ketua Muda TUN Mahkamah Agung Yulius
Rabu, 9 November 2022 12:00 Wib
PUTR Sulsel ajak masyarakat dukung pengerukan drainase Tun Abdul Razak
Minggu, 14 Agustus 2022 21:37 Wib
Rehabilitasi jalan provinsi Tun Abdul Razak mulai dikerjakan
Senin, 27 Juni 2022 21:45 Wib
Pemkab Sinjai dan Kejari kerja sama penyelesaian hukum perdata dan TUN
Kamis, 23 Juni 2022 16:44 Wib
Dinas PUTR Sulsel segera perbaiki jalan rusak di Gowa
Selasa, 7 Juni 2022 20:42 Wib