Makassar (Antaranews Sulsel) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan penambahan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mengatasi masalah kelebihan hunian nara pidana (napi).
"Daerah-daerah yang sudah kami usulkan seperti Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Luwu, dan di Makale (Kabupaten Tana Toraja), ini untuk mengantisipasi over kapasitas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Imam Suyudi di Makassar, Rabu.
Data dari Sistem Database Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenhumkam menunjukkan terdapat 9.799 napi yang tersebar di 24 Rutan dan Lapas yang ada di Sulsel, sedangkan kapasitas yang ada hanya bisa menampung 5745 napi. Ini berarti ada kelebihan 4.054 napi atau 71 persen dari kapasitas.
Lapas yang mengalami kelebihan kapasitas paling tinggi adalah Rutan Kelas II B Makale. Kapasitas rutan tersebut adalah 47 orang, namun napi dan tahanan yang ada saat ini sudah mencapai 150 orang atau melebihi kapasitas hingga 219 persen. Selanjutnya Rutan Kelas II B Sidrap yang melebihi kapasitas 217 persen, Rutan Kelas II B Jeneponto 175 persen, dan Rutan Kelas II B Watangsoppeng 168 persen.
Saat ini, hanya dua Lapas di Sulsel yang jumlah penghuninya masih sesuai dengan kapasitas yaitu Lapas Kelas II A Watampone 429 napi dan tahanan dari kapasitas 450 orang, dan Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, 195 napi dan tahanan dari kapasitas 248 orang.
Sejalan dengan upaya penambahan kapasitas, pihaknya, kata dia, juga berupaya melakukan pembinaan kepada warga binaan, agar mereka memang benar-benar menyadari kesalahan dan mereka akhirnya bisa berinteraksi kembali dengan lingkungan masyarakatnya.
Pihaknya, menurut dia, melalui mekanisme di Kemenkumham juga melakukan upaya percepatan untuk pembebasan, salah satunya melalui remisi dan pembebasan bersyarat yg memang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ia menambahkan juga perlu dilakukan upaya perubahan regulasi terkait pemidanaan di Indonesia, sehingga bukan semata-semata melakukan pidana penjara.
"Misalnya pidana kerja, pidana denda, dan pidana sosial lainnya, tapi itu memerlukan proses regulasi," kata dia.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib