Wagub Sulbar resmikan Alim Lapas Mamuju
Mamuju (Antaranews Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Aggraeni Anwar meresmikan Anjungan Layanan Informasi Mandiri (ALIM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mamuju.
"Saya sangat mengapreasi adanya ALIM ini yang dapat memudahkan warga binaan untuk mencari informasi diri maupun keluarga yang sedang berkunjung," kata Enny Anggraeni Anwar, saat meresmikan ALIM di Lapas Kelas II B Mamuju, Jumat.
Anjungan Layanan Informasi Mandiri merupakan layanan informasi data pribadi warga binaan untuk mengetahui informasi masa pidana, tanggal ekspirasi dan jumlah remisi yang diterima dengan sistem sidik jari.
Selain meresmikan ALIM, Wagub Sulbar juga menyerahkan remisi HUT Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia secara langsung kepada para warga binaan di Lapas Mamuju.
Wagub yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly menyampaikan bahwa gelora dan semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk tetap terus berkarya.
"Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," katanya lagi.
"Pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi," kata Enny.
Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar H Anwar mengatakan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana, merupakan hak bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah diatur oleh undang-undang dan keputusan presiden.
Adapun syarat-syarat mendapatkan remisi, lanjutnya, antara lain telah menjalani 6 bulan masa pidana, terhitung sejak ditahan dan tidak terputus dan terakhir harus berkelakuan baik.
"Dari 891 orang tahanan dan narapidana yang menghuni tujuh lapas/ rutan yang ada di Sulawesi Barat, ada sebanyak 383 orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus 2018," ujarnya.
"Adapun yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada hari ini sebanyak empat orang yang terdiri dari satu narapidana pada Lapas Polewali, dua napi di Rutan Mamuju ini serta satu napi pada LPKA Mamuju," ujar Anwar.
"Saya sangat mengapreasi adanya ALIM ini yang dapat memudahkan warga binaan untuk mencari informasi diri maupun keluarga yang sedang berkunjung," kata Enny Anggraeni Anwar, saat meresmikan ALIM di Lapas Kelas II B Mamuju, Jumat.
Anjungan Layanan Informasi Mandiri merupakan layanan informasi data pribadi warga binaan untuk mengetahui informasi masa pidana, tanggal ekspirasi dan jumlah remisi yang diterima dengan sistem sidik jari.
Selain meresmikan ALIM, Wagub Sulbar juga menyerahkan remisi HUT Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia secara langsung kepada para warga binaan di Lapas Mamuju.
Wagub yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly menyampaikan bahwa gelora dan semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk tetap terus berkarya.
"Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," katanya lagi.
"Pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi," kata Enny.
Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar H Anwar mengatakan, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana, merupakan hak bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah diatur oleh undang-undang dan keputusan presiden.
Adapun syarat-syarat mendapatkan remisi, lanjutnya, antara lain telah menjalani 6 bulan masa pidana, terhitung sejak ditahan dan tidak terputus dan terakhir harus berkelakuan baik.
"Dari 891 orang tahanan dan narapidana yang menghuni tujuh lapas/ rutan yang ada di Sulawesi Barat, ada sebanyak 383 orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus 2018," ujarnya.
"Adapun yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada hari ini sebanyak empat orang yang terdiri dari satu narapidana pada Lapas Polewali, dua napi di Rutan Mamuju ini serta satu napi pada LPKA Mamuju," ujar Anwar.