Makassar (Antaranews) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menyita aset milik PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu, mengatakan penyitaan aset-aset berharga PT Abu Tours dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya bukti-bukti hasil kepemilikan dari uang milik jemaah umrah.
"Ada lima unit bisnis yang disita penyidik dan itu setelah dilakukan pengembangan kasus. Semua unit bisnis ini baru bisa disita setelah asal muasalnya diketahui dan letak keberadaannya," ujarnya.
Beberapa unit bisnis yang disita oleh penyidik Polda Sulsel yakni pesantren Al-Ikram berupa tanah dan bangunan beserta sertifikat tanahnya, kemudian perusahaan pencetakan (Alika Printing), Radio Bharata, restoran Chopper, kafe Lobby, toko Silverhawk, Kabuki dan lembaha kursus Almira.
Dicky menjelaskan beberapa unit bisnis yang disita, ada yang masih beraktivitas dan ada juga yang sudah tutup. Untuk unit bisnis yang masih aktif, semua aktivitasnya tetap berjalan normal seperti biasanya.
"Beberapa unit bisnis itu ada yang masih aktif ada juga yang sudah tutup. Contoh, pesantren itu kan masih aktif, begitu juga dengan restoran serta kafenya. Yang disita itu kan cuma asetnya dan pengelolaannya saja karena dikhawatirkan nanti dijual lagi itu kalau tidak disita," katanya.
Sebelumnya Jumat (23/3) penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaahnya ke Arab Saudi.
Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dicky menerangkan ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Ketua GP Ansor Takalar mengecam kekerasan terhadap wartawan
Kamis, 28 Maret 2024 23:20 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Tim Prabowo-Gibran: Permohonan AMIN salah kamar
Kamis, 28 Maret 2024 17:55 Wib
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Otto minta MK menolak permohonan pemohon PHPU Pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 17:47 Wib
Presiden Jokowi enggan mengomentari sidang gugatan PHPU Pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 17:45 Wib