Mamuju (Antaranews) - Oknum polisi ASW yang bertugas di Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi yang ditangkap karena terlibat narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara telah disersi.
"Personel tersebut telah disersi dari Polres Pasangkayu karena telah tidak masuk kantor lebih dari 500 hari dan telah masuk laporannya di propam Polda Sulbar," kata Kapolda Sulbar, Brigjend Polisi Baharuddin Djafar di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, penanganan kasus oknum polisi berpangkat Briptu tersebut saat ini telah masih ditangani BNN Provinsi ?Kaltara dan Polda Sulbar telah melakukan koordinasi kepada BNN Provinsi Sulbar untuk penanganan kasus ini.
Oknum Polisi ASW ditangkap BNN Provinsi Kaltara ditangkap karena menyimpang Narkoba jenis Sabu.
ASW juga telah mencoba mengirim narkoba jenis sabu menuju Makassar Provinsi Sulsel melalui jalur udara namun diketahui pihak bandara, sehingga BNN Kalimantan Utara melakukan penangkapan di Kabupaten Maros Provinsi Sulsel.
Kapolda Sulbar mengaku geram dengan oknum personil Polri dan mengatakan tidak sepantasnya oknum tersebut berada di tubuh Polri.
Berita Terkait
Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana pelaku pembunuh istri
Rabu, 17 April 2024 22:33 Wib
Polisi tangkap seorang pria terkait kasus wanita tewas tertembak di Kalbar
Selasa, 16 April 2024 6:34 Wib
Polisi kejar pelaku begal modus pecah ban yang tewaskan seorang ibu di Kendari
Senin, 8 April 2024 8:08 Wib
Polda Sulsel turunkan 143 polisi wanita kawal pusat-pusat perbelanjaan
Rabu, 3 April 2024 19:01 Wib
Polisi menyelidiki hilangnya uang Rp164 juta di restoran Hotman Paris
Senin, 1 April 2024 18:50 Wib
Polisi tangkap terduga provokator ajakan tawuran di media sosial
Senin, 1 April 2024 15:18 Wib
Dua pelaku penipuan bermodus penukar kartu ATM dibekuk polisi
Selasa, 26 Maret 2024 2:08 Wib
Polisi tindak puluhan pemuda di Makassar terekam kamera ETLE konvoi ugal-ugalan
Selasa, 26 Maret 2024 0:26 Wib