Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah perwakilan jamaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi untuk membahas mengenai aset yang telah disita penyidik.
"Yang datang ke kami itu sekitar sepuluhan orang dan mereka membawa sejumlah perwakilan jamaah membahas mengenai aset yang sudah disita," ujar Kepala Kejati Sulsel Tarmizi di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan para perwakilan jamaah umrah Abu Tour belum sepenuhnya mewakili 96 ribu orang jamaah sehingga pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai aset tersebut.
Tarmizi juga menyatakan jika aset yang disita ini juga masih harus melalui proses persidangan dan menunggu keputusan majelis hakim pengadilan.
"Kita memang sudah memikirkan itu mengenai rencana pengembalian aset ini kepada jamaah tetapi teknisnya bagaimana juga belum bisa diputuskan," katanya.
Dalam pertemuan itu, Kajati minta para perwakilan jamaah tersebut agar berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kementerian Wilayah Agama (Kemenag) Sulsel dan penyidik Polda Sulsel.
"Kita minta mereka agar berkoordinasi dengan Kanwil Agama dan penyidik Polda Sulsel karena data lengkapnya ada sama mereka," terangnya.
Dia mengaku semua aset yang disita ini nantinya akan dikembalikan kepada jamaah umrah dan mengenai teknisnya seperti apa, dirinya juga belum mengetahui apakah tetap akan memberangkatkan umrah atau ada cara lainnya.
Sebelumnya penyidik Polda Sulsel telah menetapkan Pimpinan Abu Tours, Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang jamaah calon umrah ke Arab Saudi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus Abu Tour ini pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.
Total kerugian jamaah calon umrah itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dicky menerangkan ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Eks pejabat Kementan mengakui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Polsek Ujung Tanah Pelabuhan Makassar gencarkan patroli dialogis
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Kemenkumham minta kementerian/lembaga canangkan pelayanan berbasis HAM
Rabu, 24 April 2024 19:35 Wib
Polres Sidrap terus berupaya berikan rasa aman kepada masyarakat
Rabu, 24 April 2024 19:28 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib