Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami kasus penyewaan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar dengan memeriksa keluarga tersangka Johny Aliman alias Jen Tang yang kini menjadi buronan.
"Semua berjalan sesuai aturan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini termasuk keluarganya," kata Kajati Sulsel Tarmizi di Makassar, Rabu.
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa beberapa saksi-saksi, salah satunya istri Jen Tang bernama Janni Surjawidjaja yang juga ditetapkan sebagai tersangka jilid dua kasus penyewaan lahan negara di Buloa.
Janni diperiksa penyidik terkait dugaan reklamasi Buloa sebagai saksi atas kasus tersebut dengan diminta keterangan berkaitan perannya sebagai Direktur perusahaan yang diduga menimbun laut atau reklamasi secara ilegal di Kelurahan Buloa.
Reklamasi itu rencananya diperuntukkan sebagai proyek pembangunan kawasan wisata mancing, tapi ternyata aktifitasnya tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar, bahkan penimbunan laut itu dilakukan tanpa izin amdal.
Mengenai perkembangan penanganan kasus Jen Tang yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Tarmizi menegaskan pihaknya telah menyebarkan surat DPO ke seluruh Kejaksaan di Indonesia serta melibatkan kepolisian mencari buronan Jen Tang.
"Saya sudah menyebarkan informasi ini ke seluruh jajaran kejaksaan serta memita bantuan Kapolda Sulsel untuk membantu mengejar tersangka. Kami akui dia (Jen-Tang) sangat licin sehingga butuh kerja keras untuk menangkapnya," jelasnya.
Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kejaksaan dalam membantu menangkap buronan yang dikenal lihai itu. Dirinya juga meminta bantuan masyarakat memberikan informasi keberadaan tersangka diketahui otak dari perkara tersebut.
Sebelumnya, Jen Tang telah tiga kali disurati untuk memenuhi pemanggilan penyidik sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Namun belakangan dirinya memilih kabur setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Aktor utama di balik atas kerugian negara menyewakan lahan negara di Kelurahan Buloa itu kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) senilai Rp500 juta untuk akses jalan pembangunan proyek Makassar New Port.
Dalam kasus ini melibatkan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar M Sabri dan dua karyawannya Rusdin dan Jayanti.
Kedua orang suruhannya ini telah divonis bersalah oleh pengadilan tetapi belakangan dinyatakan bebas setelah banding.
Karena perkara ini terus dikembangkan penyidik akhirnya menetapkan Jen Tang selain otak dalam kasus itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU yang dikuatkan beberapa bukti menyeret dirinya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib
Pj Gubernur: Pemprov Sulsel siap berkolaborasi dengan kejaksaan
Jumat, 19 April 2024 9:36 Wib
Agus Salim bakal gantikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kajati Sulsel
Kamis, 21 Maret 2024 9:28 Wib
Kejati Papua bidik dugaan korupsi PON XX senilai Rp8 triliun
Rabu, 20 Desember 2023 13:39 Wib
Kajati Sulsel membekali mahasiswa baru Unhas budaya antikorupsi
Selasa, 15 Agustus 2023 14:08 Wib
Kajati Sulsel: Efektifkan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 27 Juli 2023 21:39 Wib
Kajati Sulsel : Proyek bendungan Paselloreng diduga rugikan negara Rp75,6 miliar
Sabtu, 22 Juli 2023 5:28 Wib
Kajati: Tidak ada unsur politis terkait pemanggilan tiga kepala daerah
Kamis, 22 Juni 2023 18:35 Wib