Makassar (Antaranews Sulsel) - Warga negara Tiongkok Hecheng Zhang (54) tertangkap petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) saat mengedarkan obat ilegal di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Polres Sinjai dan Kesbangpol menyerahkan pelaku ini kepada Imigrasi karena menyangkut status WNA-nya. Sementara ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Hecheng Zhang di kantor Imigrasi," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Makassar Putra Bahagia di Makassar, Jumat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan sering keluar masuk wilayah Indonesia dan terakhir pada tanggal 15 Juli 2018 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Sukarno Hatta. Selanjutnya, WNA itu menuju Makassar dengan menggunakan visa wisata, bukan visa sebagai pekerja.
Modus yang dilakukan dengan mengedarkan obat-obatan Cina diduga palsu untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Saat menjalankan aksinya di Sinjai, WNA itu dibantu warga lokal berjenis kelamin wanita.
Pelaku ini menjual produknya seharga Rp100 ribu sampai Rp400 ribu per kantong. Pelaku tertangkap oleh Timpora satuan Polres Sinjai dan Kesbangpol setempat.
Selanjutnya, WNA tersebut diserahterimakan ke Imigrasi Kelas I Makassar, sedangkan rekannya ditahan di Polres Sinjai.
"Pelanggaran orang asing ini melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Putra.
Selain menjual obat yang didapatkan dari Jakarta, katanya lagi, sebagian dari Cina. Orang asing ini mengaku juga melakukan kegiatan lain mencari kuda laut di wilayah Sinjai yang sudah dikeringkan dengan dalih sebagai bahan dasar obat guna menyakinkan calon pembeli.
Sebelumnya, peredaran obat ilegal tersebut diungkap Timpora Kabupaten Sinjai saat mendapatkan informasi adanya orang asing memperjualbelikan obat ilegal di wilayah kerjanya.
Penyerahan WNA tersebut dipimpin Kepala Satuan Intelejen dan Keamanan Polres Sinjai Iptu Arief ke Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk diproses lebih lanjut.
Seorang pelaku lainnya diproses di Polres Sinjai, termasuk mengembangkan penyidikan kasus itu mengingat ada empat korban yang sudah membeli obat tersebut.
Berita Terkait
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital modus impersonation
Kamis, 18 April 2024 23:36 Wib
Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 Wib
Polda Sulsel ungkap "ilegal fishing" libatkan sembilan tersangka
Kamis, 4 April 2024 2:10 Wib
Tim POM Lutim musnahkan barang sitaan ilegal dari pasaran
Jumat, 29 Maret 2024 14:34 Wib
DJBC: Sebanyak 1,98 juta batang rokok ilegal disita pada Januari-Februari 2024
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
Kemenko Polhukam minta Pemkab Luwu Timur berkomitmen berantas pertambangan ilegal
Kamis, 7 Maret 2024 19:50 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi tangkap makelar kayu ilegal di Toraja Utara
Senin, 4 Maret 2024 21:03 Wib
Wabup Pangkep sebut Pokmaswas perkecil penangkapan ikan secara ilegal
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib