Makassar (Antaranews Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerima pencatatan atau pendaftaran dari para inovator financial technology (fintech) khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI) pada 16 September 2018.
"Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sudah berlaku sejak 16 Agustus dan efektif pada 16 September kami mulai menerima pencatatan dari para inovator," kata Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Inovator fintech adalah orang yang menciptakan sebuah layanan atau memilliki bisnis model baru, karena yang lama sudah pasti telah masuk dalam sistem peraturan yang telah ada misalnya perbankan diatur melalui undang-undang perbankan, asuransi, pasar modal dan sebagainya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan pencatatan para inovator baik itu perusahaan startup atau non-lembaga jasa keuangan, OJK selanjutnya melakukan evuluasi dan pengelompokan.
Kemudian proses selanjutnya masuk dalam regulatory sandbox. Regulatory Sandbox sendiri, kata dia, merupakan tempat yang memungkinkan terjadi interaksi antara inovator dan OJK sebagai regulator.
Selanjutnya akan dilakukan diskusi untuk mengetahui dan memahami apa yang akan dilakukan oleh para inovator tersebiut
Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan fintech yang diajukan para inovator itu sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau sebaliknya.
"Apabila sesuai data merupakan hal yang baru dan signifikan, nanti akan kita buat keputusan baru. Namun jika belum maka kami ?akan membantu mempertajam tata kelolanya agar lebih baik dan juga untuk melindungi konsumen mereka secara maksimal,"ujarnya.
Untuk proses di regulasi sandbox sendiri maksimal selama satu tahun dan bisa diperpanjang enam bulan jika dianggap perlu dilakukan untuk lebih memastikan kondisi tata kelola dari usaha inovator tersebut.
"Selanjutnya ada mekanisme pengawasan dan kami minta asosiasi untuk lebih berperan besar secara aktif untuk mengawasi anggotanya. Pendekatan ini sedikit berbeda karena jika industri keuangan, OJK akan terjun langsung, tapi untuk market ini kami minta asosiasi atau pelaku usaha untuk mengawasi diri mereka sendiri dan kelompoknya," jelasnya.
Berita Terkait
BMKG: 2023 tahun terpanas sepanjang sejarah pencatatan iklim dunia
Rabu, 15 November 2023 16:57 Wib
Kemenkumham mendorong pencatatan potensi KIK di Sulbar
Selasa, 26 September 2023 5:26 Wib
Tiga program kerja Gubernur Sulsel dapat surat pencatatan ciptaan dari Kemenkumham
Minggu, 6 Agustus 2023 20:38 Wib
KJRI Jeddah melakukan pencatatan WNI tak berdokumen resmi
Kamis, 2 Maret 2023 12:14 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel serahkan lima surat pencatatan KIK kepada Bupati Sinjai
Selasa, 13 Juli 2021 11:28 Wib
Kemenkumham serahkan surat pencatatan KIK kepada Pemkab Pangkep dan Sinjai
Selasa, 20 April 2021 20:08 Wib
Pemkot Jakpus tunggu pencatatan KUA izin akad nikah Atta-Aurel
Selasa, 23 Maret 2021 8:21 Wib
Pemkab Lutim gelar pencatatan perkawinan massal bagi 40 pasangan
Rabu, 16 Oktober 2019 15:04 Wib