Mamuju (Antaranews Sulsel) - Empat pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali berkantor setelah menjadi terdakwa dan divonis bebas terkait kasus korupsi APBD Sulbar 2016.
Empat terdakwa masing-masing Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara beserta tiga wakil ketua DPRD Sulbar di antaranya, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun, kembali berkantor di DPRD Sulbar, Rabu.
Keempat pimpinan DPRD Sulbar tersebut sebelumnya menjalani hukuman penjara setelah ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan kasus korupsi APBD Sulbar 2016 oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Empat pimpinan DPRD Sulbar tersebut kemudian divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju Beslin Sihombing di pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju, dan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Majelis Hakim menyatakan keempat pimpinan DPRD Sulbar tidak terbukti bersalah sesuai dengan fakta persidangan melakukan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016.
Oleh karena itu empat pimpinan DPRD Sulbar tersebut dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa dan dipulihkan nama baiknya.
Sebelumnya ke empat anggota DPRD Sulbar tersebut dituntut tujuh tahun oleh JPU, dan didenda 200 juta karena dianggap melanggar pasal 12 i undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi, namun dinyatakan vonis bebas.
Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah pengadilan Mamuju untuk memulihkan nama baik pimpinan DPRD Sulbar dan akan mengembalikan jabatannya sebagai pimpinan DPRD Sulbar.
"Insya Allah, wakil ketua DPRD Sulbar akan kembali dijabat karena mereka belum non aktif serta akan dipulihkan nama baiknya," katanya.
Berita Terkait
Unsur Tripika Bontala bubarkan kontes waria di Makassar
Minggu, 19 November 2023 1:13 Wib
Wawali Makassar mempersiapkan MTQ hingga lorong kuatkan unsur keagamaan
Kamis, 5 Oktober 2023 19:36 Wib
Kajati: Tidak ada unsur politis terkait pemanggilan tiga kepala daerah
Kamis, 22 Juni 2023 18:35 Wib
Kodam XIV Hasanuddin menerima penghargaan dari BKKBN
Kamis, 9 Maret 2023 20:53 Wib
BNPT tegaskan kekerasan dilakukan KKB penuhi unsur tindak pidana terorisme
Selasa, 14 Februari 2023 13:15 Wib
Hakim menyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua terpenuhi
Senin, 13 Februari 2023 13:58 Wib
Polisi mendalami unsur terencana dalam kasus pembakaran orang
Jumat, 6 Januari 2023 15:17 Wib
Menko Polhukam: Tidak ada unsur koruptif dalam UU Cipta Kerja
Selasa, 3 Januari 2023 14:48 Wib