Jakarta (Antaranews Sulsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) wajib mengajukan cuti kampanye.
"Kepala Daerah berkampanye dalam Pilpres harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32/2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," jelas Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Tjahjo mengatakan cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.
"Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," jelasnya.
Menurut Tjahjo, pengajuan ijin cuti bagi gubernur/wagub disampaikan kepada Menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Sedangkan pengajuan ijin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Berita Terkait
Polda Sulbar perketat pengamanan pusat keramaian pascalebaran
Senin, 15 April 2024 18:27 Wib
Menhub : Menteri PANRB setuju ASN WFH dua hari pasca cuti Lebaran 1445 H
Sabtu, 13 April 2024 16:46 Wib
Dinkes Sinjai pastikan layanan kesehatan tetap berjalan meski libur Lebaran
Selasa, 9 April 2024 19:41 Wib
Pj Gubernur : RS dan puskesmas tetap buka pelayanan selama cuti Lebaran
Senin, 8 April 2024 18:12 Wib
Kadivpas Kemenkumham Sulsel minta petugas lapas tidak cuti Lebaran
Rabu, 3 April 2024 21:33 Wib
BPJS Kesehatan Makassar layani peserta JKN selama libur Lebaran
Kamis, 21 Maret 2024 19:16 Wib
Dinkes Mamuju siagakan 23 puskesmas saat cuti bersama Idul Fitri 1445 H
Kamis, 21 Maret 2024 14:36 Wib
Menpan RB : Pemerintah memberikan ASN pria "cuti ayah" saat istri melahirkan
Kamis, 14 Maret 2024 6:07 Wib