Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mendapat surat pemberitahuan jadwal penetapan untuk persidangan kasus jamaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), setelah pihak Pengadilan Negeri Makassar menetapkan jadwalnya.
"Setelah beberapa waktu lamanya menunggu jadwal persidangan, akhirnya tanggal penetapannya sudah keluar dan mulai Rabu (19/9) pekan depan itu adalah sidang perdananya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan pada proses persidangan yang akan dimulai pekan depan itu, pihak pengadilan memulainya untuk terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba.
Salahuddin menyatakan untuk beberapa terdakwa lainnya juga masih akan menunggu jadwal sidang, karena pihak kepolisian baru saja melimpahkan penanganan perkaranya ke kejaksaan untuk dibuatkan surat dakwaannya.
"Untuk sementara ini bos Abu Tours dulu yang akan disidangkan karena lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka lainnya baru selesai tahap dua dan sedang dibuatkan surat dakwaannya dari tim jaksa penuntut umum," katanya lagi.
Sebelumnya, pada 23 Maret 2018, penyidik Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu, tidak mampu memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi.
Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 96.601 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kombes Dicky Sondani menyatakan ancaman hukuman kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
Kejari Makassar dalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Rabu, 27 Maret 2024 1:57 Wib
Polres Gowa klarifikasi dugaan kekerasan tahanan anak di sel Polsek Bontomaranu
Jumat, 8 Maret 2024 1:17 Wib
Polres Gowa tahan empat terduga pelaku pemerkosaan
Selasa, 5 Maret 2024 16:05 Wib
Penyidik Kejati menggeledah Kantor BPN Wilayah Sulsel
Rabu, 1 November 2023 14:44 Wib
Kejati Sulsel menetapkan enam tersangka korupsi Bendungan Passeloreng
Jumat, 27 Oktober 2023 0:11 Wib
Kejati Sulsel pertimbangkan langkah banding atas vonis bebas korupsi Satpol PP
Kamis, 12 Oktober 2023 19:21 Wib
Kejati Sulsel tingkatkan status penanganan hukum dugaan mafia perkara PKPU
Jumat, 29 September 2023 20:50 Wib
Polisi mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di Makassar
Minggu, 30 Juli 2023 19:21 Wib