Makassar (Antaranews Sulsel - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tanaranggina mengimbau agar para anggota koperasi turut berpartisipasi aktif dalam pengembangan usaha koperasi.
"Dalam menghidupkan usaha-usaha koperasi, partisipasi anggotanya adalah faktor yang sangat menentukan yaitu dalam bentuk partisipasi modal dan partisipasi usaha," kata Tautoto saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-XVII Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Toddopuli Kantor Gubernur Sulawesi Selatan Tahun Buku 2016-2017 di Makassar, Senin.
Menurut Tautoto, hal yang cukup penting dan harus diperhatikan bagi para anggota koperasi adalah kewajiban mengembalikan kredit secara tepat waktu, baik yang diperoleh dari kredit barang maupun pinjaman uang tunai.
Ada pun rapat yang ia buka ini, kata dia, terkait laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KPRI Toddopuli Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. "Rapat ini mengenai pelaksanaan atau pengelolaan berbagai program usaha yang telah dilakukan, evaluasi pelaksanaan kegiatan, hambatan-hambatan yang dihadapi dan upaya penanganan masalah," jelas Tautoto.
Tautoto menyampaikan, rapat para anggota koperasi ini menjadi sarana menginstrospeksi diri atas kewajiban-kewajibannya sebagai anggota. Koperasi ini, lanjutnya, juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan anggotanya, baik dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dari unit usaha, maupun penyediaan fasilitas untuk mendapatkan kredit, serta fasilitas lainnya.
Tautoto memaparkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengurus, maupun laporan anggota dan pengguna jasa non anggota Koperasi Toddopouli, Ia menilai bawah pengurus telah melaksanakan tugas sesuai atau amanah yang telah ditetapkan dalam RAT.
Dari sisi pendapatan SHU, jelasnya, prestasi tahun 2017 sebesar Rp911.570.480 , lebih rendah dari tahun 2016 Rp1.053.301.428. Untuk itu Ia menekankan para pengurus untuk meningkatkan kinerjanya.
Ia juga menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengurus koperasi, diantaranya, melakukan evaluasi terhadap harga dan kebutuhan barang yang ditawarkan kepada para anggota. Sementara kepada para anggota koperasi agar memanfaatkan jasa koperasi dalam pemenuhan kebutuhannya, dan anggota yang menunggak juga memenuhi kewajibannya. "Koperasi hanya akan bisa berkembang ketika pengurus dan anggotanya aktif," ujarnya.
Berita Terkait
Disperindagkop Sulbar verifikasi kelompok usaha penerima bantuan bidang Koperasi dan UKM
Selasa, 27 Februari 2024 17:50 Wib
Pemprov Sulbar menggelar bimbingan teknis pengawasan koperasi
Sabtu, 17 Februari 2024 15:13 Wib
Kementerian BUMN membantah anggapan Erick Thohir pelintir ide BUMN jadi koperasi
Senin, 5 Februari 2024 15:53 Wib
Pengamat: Wacana pengubahan BUMN jadi koperasi berpotensi langgar UUD 1945
Senin, 5 Februari 2024 15:42 Wib
Dinas Koperasi dan DWP Makassar menggelar pelatihan merajut
Selasa, 12 Desember 2023 18:50 Wib
Diskop UMKM Makassar siapkan sertifikasi halal gratis bagi 20 UMKM di 2024
Kamis, 7 Desember 2023 5:50 Wib
Pemprov Sulbar tingkatkan kapasitas olah keuangan modern pengurus koperasi
Rabu, 6 Desember 2023 11:31 Wib
Prabowo: Banyak elite menjelekkan, tetapi yang penting rakyat desa cinta
Minggu, 5 November 2023 1:57 Wib