Marss tagih KPK tuntaskan kasus tipikor Sulsel
Kami selalu menjadi mitra dengan KPK, melaporkan dugaan perilaku korupsi yang mandek ditangan penegak hukum di Sulsel dengan jumlah kasus serta kerugian negara cukup tinggi, tetapi apa yang terjadi semua harapan tidak berjalan sesuai kenyataan
Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah lembaga sipil yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Marss) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas beberapa kasus yang sudah di superivisi tapi hanya jalan di tempat.
"Beberapa kasus tipikor yang sudah diadvokasi masyarakat sipil hingga di laporkan ke KPK hingga menuai sorotan publik yang meluas kurang diperhatikan KPK," sebut Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa.
Menurut dia, beberapa kali Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi bersurat ke lembaga anti rasuah itu, namun hanya di balas surat dan tidak ada tindakan serta upaya nyata melanjutkan ke tahap selanjutnya, apalagi beberapa kasus telah disupervisi.
Selain itu, desakan masyarakat sipil meminta KPK segera unjuk gigi di Sulsel menunjukkan taringnya, mengingat ada banyak kasus dugaan korupsi, namun sayang tidak mendapat respon balik.
"Kami selalu menjadi mitra dengan KPK, melaporkan dugaan perilaku korupsi yang mandek ditangan penegak hukum di Sulsel dengan jumlah kasus serta kerugian negara cukup tinggi, tetapi apa yang terjadi semua harapan tidak berjalan sesuai kenyataan," ujar dia.
Sementara Guru Besar Universita Bosowa, Prof Marwan Mas pada kesempatan itu mengatakan tugas dan fungsi KPK lebih baik dari penegak hukum lainnya, salah satu yang spesial adalah mampu menyadap telepon calon tersangka yang akan ditangkap.
Kendati demikian, ada yang kurang sebab, selama ini kasus korupsi mandek selanjutnya disupervisi sepertinya tidak jalan dan lebih kepada mengulur waktu, yang mungkin saja banyak kasus besar lainnya sedang ditangani.
"Kenapa bisa mandek supervisi itu, padahal KPK punya kewenangan lebih meskipun sama-sama menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Ini yang harus dipertanyakan apakah KPK masih melakukan tugas supervisinya di Sulsel," katanya.
Marss adalah kelompok dari beberapa lembaga yang bergabung yakni ACC Sulawesi, FIK ORNOP, WALHI Sulsel, Perak Institut, Lapar, UPPM UMI, dan akademisi Prof Marwan Mas, Andi Luhur Prianto, serta IKADIN Sulsel.
Salah satu fungsi KPK dalam UU No 30/2002 tentang KPK adalah Penindakan. Dalam menjalankan fungsi penindakan, KPK dituntut bekerja profesional, non diskriminatif, tidak tebang pilih, dan non-politis dalam mengusut tuntas kasus-kasus Tipikor yang disoroti masyarakat luas.
Baik dari sisi kerugian negara, melibatkan aktor kelas kakap (penegakhukum/PN/swasta), maupun entitas lainnya sebagaimana disebut dalam Undang-undang KPK, termasuk kasus-kasus tipikor yang terjadi di Sulsel.
Catatan Marss, beberapa kasus tipikor yang diadvokasi masyarakat sipil dan mendapat sorotan luas, kurang menjadi perhatian KPK. Fungsi koordinasi-supervisi (korsub) KPK terhadap Polda dan Kejati Sulsel dinilai tidak maksimal dalam membongkar kasus tipikor secara utuh.
Kasus tersebut seperti korupsi pembangunan gedung Laboratorium Fakultas Teknik UNM, kasus reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI), kasus pembebasan lahan Bandara Mangkendek (Toraja), kasus penyewaan lahan negara di Buloa hingga saat ini otaknya Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Selanjutnya kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Pangkep terasa aneh, ebab Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dikeluarkan tanpa kelanjutan proses penyelidikan dan beberpa kasus Tipikor lainnya mestinya mendapat perhatian KPK.?
"Ada praktik diskriminatif dan tekanan politis yang muncul sehingga KPK dinilai gagal mendorong penuntasan kasus-kasus ini secara keseluruhan," tambah Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wakonubun.
"Beberapa kasus tipikor yang sudah diadvokasi masyarakat sipil hingga di laporkan ke KPK hingga menuai sorotan publik yang meluas kurang diperhatikan KPK," sebut Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa.
Menurut dia, beberapa kali Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi bersurat ke lembaga anti rasuah itu, namun hanya di balas surat dan tidak ada tindakan serta upaya nyata melanjutkan ke tahap selanjutnya, apalagi beberapa kasus telah disupervisi.
Selain itu, desakan masyarakat sipil meminta KPK segera unjuk gigi di Sulsel menunjukkan taringnya, mengingat ada banyak kasus dugaan korupsi, namun sayang tidak mendapat respon balik.
"Kami selalu menjadi mitra dengan KPK, melaporkan dugaan perilaku korupsi yang mandek ditangan penegak hukum di Sulsel dengan jumlah kasus serta kerugian negara cukup tinggi, tetapi apa yang terjadi semua harapan tidak berjalan sesuai kenyataan," ujar dia.
Sementara Guru Besar Universita Bosowa, Prof Marwan Mas pada kesempatan itu mengatakan tugas dan fungsi KPK lebih baik dari penegak hukum lainnya, salah satu yang spesial adalah mampu menyadap telepon calon tersangka yang akan ditangkap.
Kendati demikian, ada yang kurang sebab, selama ini kasus korupsi mandek selanjutnya disupervisi sepertinya tidak jalan dan lebih kepada mengulur waktu, yang mungkin saja banyak kasus besar lainnya sedang ditangani.
"Kenapa bisa mandek supervisi itu, padahal KPK punya kewenangan lebih meskipun sama-sama menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Ini yang harus dipertanyakan apakah KPK masih melakukan tugas supervisinya di Sulsel," katanya.
Marss adalah kelompok dari beberapa lembaga yang bergabung yakni ACC Sulawesi, FIK ORNOP, WALHI Sulsel, Perak Institut, Lapar, UPPM UMI, dan akademisi Prof Marwan Mas, Andi Luhur Prianto, serta IKADIN Sulsel.
Salah satu fungsi KPK dalam UU No 30/2002 tentang KPK adalah Penindakan. Dalam menjalankan fungsi penindakan, KPK dituntut bekerja profesional, non diskriminatif, tidak tebang pilih, dan non-politis dalam mengusut tuntas kasus-kasus Tipikor yang disoroti masyarakat luas.
Baik dari sisi kerugian negara, melibatkan aktor kelas kakap (penegakhukum/PN/swasta), maupun entitas lainnya sebagaimana disebut dalam Undang-undang KPK, termasuk kasus-kasus tipikor yang terjadi di Sulsel.
Catatan Marss, beberapa kasus tipikor yang diadvokasi masyarakat sipil dan mendapat sorotan luas, kurang menjadi perhatian KPK. Fungsi koordinasi-supervisi (korsub) KPK terhadap Polda dan Kejati Sulsel dinilai tidak maksimal dalam membongkar kasus tipikor secara utuh.
Kasus tersebut seperti korupsi pembangunan gedung Laboratorium Fakultas Teknik UNM, kasus reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI), kasus pembebasan lahan Bandara Mangkendek (Toraja), kasus penyewaan lahan negara di Buloa hingga saat ini otaknya Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Selanjutnya kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten Pangkep terasa aneh, ebab Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dikeluarkan tanpa kelanjutan proses penyelidikan dan beberpa kasus Tipikor lainnya mestinya mendapat perhatian KPK.?
"Ada praktik diskriminatif dan tekanan politis yang muncul sehingga KPK dinilai gagal mendorong penuntasan kasus-kasus ini secara keseluruhan," tambah Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wakonubun.