Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong masyarakat utamanya warga di desa-desa dengan meluncurkan Desa Sadar Pemilu agar ikut berpartisipasi menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif dan Presiden serentak 2019.
"Kami terus berupaya memberikan pemahaman agar warga sadar mengikuti pemilu. Rencananya pada 15 November nanti ada dua desa di Kabupaten Gowa, Sulsel diluncurkan desa sadar pemilu," papar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Senin.
Menurut dia, membangun demokrasi tidak hanya ditatanan atas tetapi lebih kepada tingkatan bawah salah satunya di wilayah pedesaan. Sebab, tidak semua warga desa paham akan pentingnya mengikuti dan mensukseskan pemilu melalui partisipasinya.
Dua desa peluncuran perdana desa sadar pemilu tersebut, sebut dia, yakni di Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi dan Desa Parigi, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa.
"Diharapkan dua desa ini akan menjadi pilot dari enam desa yang rencananya jadi Desa Sadar Pemilu demokrasi. Akan menyusul desa-desa lainnya di Kabupaten Jeneponto dan Takalar," beber kader Nahdlatul Ulama ini usai diskusi publik dengan tema Seberapa Bersih Data Pemilih Sulsel.
Selain itu, tujuan dari Desa Sadar Pemilu nantinya akan mendorong partisipasi pemilih serta mempermudah koordinasi dengan penyelenggara pemilu. Membangun demokrasi dari desa tentu salah satu cara yang dinilai akan menaikkan partisipasi pemilih pemilu 2019.
"Jangan hanya terus mengkritisi tapi bagaimana mendorong proses demokrasi kita berjalan lancar baik dan demokratis. Mari kita sama-sama bukan hanya penyelenggara, mahasiswa, media dan elemen lainnya bersatu mensukseskan pesta demokrasi," katanya menyarankan.
Tidak hanya itu, dengan hadirnya desa sadar pemilu, maka akan mudah mengindentifikasi pemilih yang belum melakukan perekaman elektronik KTP. Tentunya program ini sangat membantu penyelenggara dalam melaksanakan sosialisasi tentang kepemiluan.
"Salah satu manfaat dari hadirnya Desa Sadar Pemilu bisa menekan terjadinya pelanggaran pemilu salah satunya diberikan pemahaman tentang dampak buruk politik uang," tuturnya.
Namun, pada dasarnya dalam aturan yang dikenakan sanksi tim dan pelaksana kampanye bila melakukan pelanggaran seperti bagi-bagi uang.
Sementara masyarakat tidak bila menerima uang, tidak dikenakan sanksi, tapi dampak yang ditimbulkan tentu memilih orang yang salah, karena diawal sudah menghamburkan uang untuk kepentingan politik bukan kesejahteraan rakyatnya.
"Salah satunya itu, mendorong masyarakat menolak politik uang, dampaknya bukan sekarang tapi nanti bila orang yang salah dipilih dan duduk tapi belakangan berbuat curang, seperti korupsi dan kejahatan lainnya," ucap pria disapa akrab Ipul ini menegaskan.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Bawaslu Sulsel mengingatkan KPU soal ketersediaan surat Suara di TPS
Rabu, 20 Desember 2023 19:01 Wib
Bawaslu Sulsel ingatkan kades dan perangkat desa dilarang ikut berkampanye
Selasa, 21 November 2023 19:50 Wib
Bawaslu Sulsel fasilitasi pemilih difabel ikut memperkuat pengawasan Pemilu
Minggu, 23 Juli 2023 23:51 Wib
Bawaslu Sulsel temukan 194.077 pemilih belum memiliki KTP-el untuk Pemilu 2024
Selasa, 4 Juli 2023 15:36 Wib
Bawaslu Sulsel gandeng Baznas cegah politik uang di Pemilu 2024
Selasa, 30 Mei 2023 16:05 Wib
Bawaslu RI umumkan tujuh komisioner baru Bawaslu Sulsel
Minggu, 7 Mei 2023 17:38 Wib
Warga Palestina yang mogok makan tewas di penjara Israel
Selasa, 2 Mei 2023 12:29 Wib