Logo Header Antaranews Makassar

Verifikator APE evaluasi pengarustutamaan gender di Sulsel

Rabu, 14 November 2018 22:33 WIB
Image Print
Arsip. Suasana evaluasi pengarusutamaan gender dan perlindungan anak dalam rangka penilaian penghargaan Anugerah Parahita Ekapraja (APE) 2018 di Aula Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa. (13/11/2018). (Ist)
Tahun lalu itu untuk Provinsi Sulsel, yang mendapat penghargaan APE ada satu provinsi dan 14 kabupaten/kota termasuk Sulsel, termasuk Kota Makassar juga. Tahun ini akan masuk kategori mentor atau satu tingkat lagi di atasnya

Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim verifikasi dari Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2018, selama dua hari menggelar Evaluasi Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Selatan untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Ketua Tim Verifikasi APE 2018 di Sulsel, Rudi Purboyo di Makassar, Rabu, mengatakan tim verifikasi sudah berada di Makassar dan akan melakukan evaluasi pengarusutamaan gender dan perlindungan anak selama dua hari.

"Untuk sementara yang diverifikasi adalah Makassar. Setelah selesai ini kemudian ke daerah lainnya. Ini untuk memverifikasi daerah-daerah yang masuk nominasi peraih APE 2018," ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuan verifikasi dan evaluasi yang mereka lakukan adalah untuk melihat langsung data-data pendukung, apakah memang valid, dan sudah ada serta lebih baik.

"Tahun lalu itu untuk Provinsi Sulsel, yang mendapat penghargaan APE ada satu provinsi dan 14 kabupaten/kota termasuk Sulsel, termasuk Kota Makassar juga. Tahun ini akan masuk kategori mentor atau satu tingkat lagi di atasnya," katanya.

Kepala Bappeda Kota Makassar Khadijah Iriani dalam pemaparannya di depan tim verifikasi menjelaskan, jika kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Makassar berperspektif gender yang diterapkan oleh organisasi perangkat daerah yang ada.

"Hal itu sudah tertuang dalam perwali, surat edaran, mulai dari RPJMD, Renstra SKPD, Renja , RAD PUG RoadMap. Kita juga ada shelter warga, lorong layak anak, dan sejumlah program yang terkait pengarusutamaan gender," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pusat pelayanan aduan 112 yang telah dijalankan sejak dua tahun terakhir untuk menerima aduan semua masyarakat.?

Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar Tenri A Palallo menambahkan, jika semua aturan terkait pengarusutamaan gender (PUG) sudah ada aturannya, meski belum ada perdanya, karena masih digodog di DPRD Kota Makassar, dan masuk pembahasan ketiga.?

"Insya Allah akhir tahun ini peraturan teknis kelar dan bisa disahkan akhir 2018," ucapnya.

Selain itu, semua pihak yang terkait diminta memberi penjelasan terkait program dan pengawasan termasuk anggarannya yang terkait pengarusutamaan gender. Seperti LSM, Inspektorat, Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Litbang.



Pewarta :
Editor: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026