Makassar (Antaranews Sulsel) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tinggi Makassar menjatuhkan vonis bersalah dan menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa mantan Direktur Utama Perusda Pasar Raya Makassar Abd Rahim Bustam.
"Sudah ada salinan putusan dari hakim PT Makassar dan kami sudah terima putusannya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan surat salinan putusan PT Makassar bernomor 38/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS Tahun 2018. Majelis Hakim Tipikor PT Makassar dalam amar putusannya menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Makassar, Ketua Majelis Hakim Ahdar memvonis bersalah Abd Rahim Bustam karena melanggar pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Rahim Bustam divonis dengan pidana penjara selama 20 bulan atau 1,8 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dalam kasusnya, Abdul Rahim Bustam terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pabaeng-baeng. Ia menerima uang hasil sewa lods pasar dari saksi Laesa Andi Manggong dengan jumlah Rp 120 juta.
Kasus ini bermula ketika jajaran Perusda Pasar Makassar Raya menyewakan kios di atas lahan parkir Pasar Pa'baeng-baeng yang merupakan lahan fasilitas umum (fasum)
Harganya pun disebutnya cukup bervariatif. Untuk kios bagian belakang di jual seharga Rp25 juta, sedangkan kios bagian depan dijualnya dengan harga sebesar Rp40 juta.
Lahan parkir yang merupakan fasum milik Pemerintah Kota Makassar tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan kepada sejumlah pedagang yang semestinya hanya bisa disewakan.
Berita Terkait
Wawali Kota Makassar tekankan pentingnya kolaborasi OPD-Perusda
Rabu, 15 Maret 2023 19:11 Wib
Bupati minta Bapenda dan Perusda Gowa genjot potensi PAD
Minggu, 29 Januari 2023 5:56 Wib
Wali Kota Makassar dorong lima direksi baru Perusda tingkatkan PAD
Selasa, 19 Juli 2022 20:44 Wib
Perusda Gowa Mandiri budi daya padi secara organik
Kamis, 12 Mei 2022 18:11 Wib
BI Sulsel meluncurkan program pasar SIAP QRIS
Senin, 13 Desember 2021 21:31 Wib
Wali Kota Makassar akan merombak susunan direksi enam Perusda
Selasa, 7 Desember 2021 19:56 Wib
Bupati Pasangkayu Sulbar minta Perusda genjot PAD
Rabu, 29 September 2021 5:21 Wib
Perusda Pasangkayu ekspor cangkang sawit 10.000 ton per bulan
Selasa, 28 September 2021 21:24 Wib