Makassar (Antaranews Sulsel) - Berkas tersangka mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan Zulkifli Gani Ottoh terkait kasus dugaan penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel akhirnya dinyatakan rampung atau P21.
"Berkas sudah rampung, kami tinggal menunggu dari Polda Sulsel untuk berkas pelimpahan tersangka beserta barang buktinya ke Kejati Sulsel," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Kamis.
Pada kasus ini, bersangkutan diduga merugikan negara karena mengkomersialkan aset pemprov berupa gedung terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani Nomor 31, Makassar, Sulsel, tidak mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, uang sewa dari aset negara itu juga diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Sulsel, sehingga dari perbuatannya dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dari hasil audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provisi Sulsel, ditemukan adanya keganjilan atau kerugian negara senilai Rp1,6 miliar lebih dari penyewaan lahan dan gedung negara tersebut.
Mantan Ketua KPU Makassar ini disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara laporan polisi yang diterima pelapor Baharuddin Amin nomor SP2HP/89.d/XI/2018/Ditreskrimsus tentang perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan disampaikan sudah rampung.
Dalam surat tersebut bertanda tangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan disampaikan bahwa laporan pengaduan pelapor tentang Tindak Pidana Korupsi penyewaan aset milik Pemprov Sulsel dalam hal tersangka mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh.
"Berkas perkara telah dikirim kembali dan telah dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum," tulis Yudhiawan.
Sebelumnya, kasus tersebut yang ditangani tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh sebagai tersangka sejak tahun 2017, namun baru dinyatakan lengkap pada November 2018.
Zulkifli salah seorang yang dianggap bertanggung jawab atas penyewaan lahan negara kepada Alfamart dan rumah makan Bengos tersebut dan tidak menyetorkan hasil penyewaan itu kepada kas negara dan berdalih lahan disewakan tersebut milik PWI Sulsel, belakangan diketahui lahan itu milik negara.
Berita Terkait
Kejari Makassar dalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI
Rabu, 27 Maret 2024 1:57 Wib
Polres Gowa klarifikasi dugaan kekerasan tahanan anak di sel Polsek Bontomaranu
Jumat, 8 Maret 2024 1:17 Wib
Polres Gowa tahan empat terduga pelaku pemerkosaan
Selasa, 5 Maret 2024 16:05 Wib
Penyidik Kejati menggeledah Kantor BPN Wilayah Sulsel
Rabu, 1 November 2023 14:44 Wib
Kejati Sulsel menetapkan enam tersangka korupsi Bendungan Passeloreng
Jumat, 27 Oktober 2023 0:11 Wib
Kejati Sulsel pertimbangkan langkah banding atas vonis bebas korupsi Satpol PP
Kamis, 12 Oktober 2023 19:21 Wib
Kejati Sulsel tingkatkan status penanganan hukum dugaan mafia perkara PKPU
Jumat, 29 September 2023 20:50 Wib
Polisi mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di Makassar
Minggu, 30 Juli 2023 19:21 Wib