Makassar (Antaranews Sulsel) - Pakar hukum perdata dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Sufirman Rahman berpendapat penyidikan atas kasus penyewaan lahan kantor PWI Sulawesi Selatan seharusnya dihentikan.
"Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap status kantor PWI Sulsel itu sudah ada, tentu kalau saya berpendapat tuntutan demi kepentingan hukum itu harus dihentikan," tutur Sufirman saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat.
Menurutnya, polisi dan kejaksaan tidak lagi punya dasar untuk melanjutkan kasus penyewaan lahan tersebut ke ranah hukum apalagi mempersangkakan mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh atas kasus itu.
Selain itu, Pemerintah Provinsi sudah lama mencoret gedung tersebut dari aset dan diserahkan sepenuhnya kepada PWI untuk mengelolanya, disisi lain hak PWI Sulsel tentu punya dasar untuk mengelola aset mereka untuk kesejahteraan anggotanya.
Terkait dengan perbuatan melawan hukum kepada yang bersangkutan hingga dianggap melalukan korupsi kemudian berkasnya dirampungkan (P21) untuk diperhadapkan di pengadilan, tentu hal ini berlawanan dengan norma hukum sebab kepemlikan gedung tersebut sudah milik organisasi.
"Penghentian penyidikan memang bisa dilakukan demi hukum, karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ulas dosen Hukum UMI Makassar ini.
Pakar hukum UMI Makassar lainnya, Prof Hambali menyatakan bila ada putusan bersifat Inkracht atau berkekuatan hukum tetap terkait gugatan perdata terhadap persoalan kantor PWI Sulsel, tentu menjadi pertimbangan serta sebagai alat bukti baru.
"Kalau memang sudah Inkracht atas kepemilikannya dan tidak melanggar hukum ditambah alas penguasaan objek itu sah menurut hukum, maka tidak ada perbuatan kriminal pada persoalan itu," ujarnya menjelaskan.
Sementara Zulkifli Gani Ottoh pada kesempatan lain menyampaikan, putusan Pengadilan Negeri Makassar telah memperkuat hak keperdataan kantor PWI Sulsel salah satunya tentang pengalihan hak pakai Gedung Balai Wartawan atau kantor PWI Sulsel.
Putusan tersebut keluar pada 6 Juni 2018 dengan salinan Putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor; 350/PDt.G/2017/PN Makassar dan pada 29 Agustus terbit putusan Inkracht dengan nomor registrasi nomor 1391/Sal.Kep/2018.
Sebelumnya, berkas tersangka mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan Zulkifli Gani Ottoh terkait kasus dugaan penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel akhirnya dinyatakan rampung atau P21.
"Berkas sudah rampung, kami tinggal menunggu dari Polda Sulsel untuk berkas pelimpahan tersangka beserta barang buktinya ke Kejati Sulsel," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Kamis.
Pada kasus ini, bersangkutan diduga merugikan negara tersebut, karena mengkomersilkan aset Pemrov berupa gedung terletak di jalan Andi Pangeran Pettarani nomor 31, Makassar, Sulsel, tidak mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, uang sewa dari aset negara itu juga diduga tidak disertorkan ke Kas Daerah Pemrov Sulsel, sehingga dari perbuatannya dianggap bertentangan dengan Peraturaan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib