Mamuju (Antaranews Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeni Anwar mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperlukan oleh pimpinan organisasi dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan layanan independen, jaminan objektif serta konsultasi.
"APIP dirancang untuk dapat memitigasi risiko, meyakinkan kepatuhan pada aturan yang berlaku, dalam rangka menjaga, mengawal dan mendorong kinerja organisasi atau instansi," kata Enny Anggraeni Anwar, di Mamuju, Jumat.
Seiring dengan perhatian dan harapan publik yang tinggi terhadap penyelenggaraan pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel lanjut dia, pengawas internal tentunya perlu mereposisi peran, maupun pendekatan penugasannya, untuk memenuhi ekspestasi, seperti direposi dengan perubahan paradigma pengawasan yang lebih menitikberatkan pada preventif dengan perannya sebagai konsultan dan katalis.
"Hal ini tercermin dalam beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraanya Pemerintah Daerah dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2018, tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2019," terang Enny anggraeni Anwar.
Keberhasilan APIP dalam menjalankan perannya tambahnya, akan dapat meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja dan keuangan.
Wagub mengakui, saat ini jumlah auditor, P2UPD dan Audiwan pada masing-masing unit pengawasan di Sulbar, masih sangat kurang.
"Jika dirata-ratakan berada pada kisaran 1 sampai dengan 20 untuk auditor, kecuali Inspektorat Provinsi sudah memiliki 52 auditor yang bersertifikat. Sedangkan untuk P2UPD hanya Inspektorat Provinsi yang memiliki 6 orang," ucapnya.
"Sementara unit pengawasan di kabupaten masih memiliki 5 orang ke bawah. Hal ini tentu memerlukan perhatian unsur pimpinan daerah," kata Enny Anggraeni Anwar.
Wagub mengharapkan, peningkatan kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP perlu mendapat perhatian dan patut didiskusikan, agar inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat dapat berada pada level III pada 2019.
Berita Terkait
KPK panggil mantan Sekjen Kemendagri terkait dugaan korupsi proyek Gedung IPDN
Rabu, 29 Desember 2021 15:04 Wib
Pemprov Sulbar targetkan 67 persen jalan provinsi mulus pada 2022
Minggu, 28 November 2021 5:01 Wib
Wagub minta OPD bersinergi wujudkan Sulbar provinsi layak anak
Rabu, 8 September 2021 18:16 Wib
Wagub Sulbar ajak mahasiswa Unsulbar bijak menggunakan teknologi digital
Selasa, 24 Agustus 2021 5:44 Wib
Pemprov Sulbar siap kembangkan ekonomi syariah
Kamis, 29 Juli 2021 5:44 Wib
Wagub : Potensi perikanan Sulbar capai 1,02 juta ton per tahun
Rabu, 7 Juli 2021 15:26 Wib
Wagub optimistis ekonomi syariah tingkatkan pembangunan Sulbar
Sabtu, 26 Juni 2021 18:17 Wib
Wagub Sulawesi Barat minta rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti
Senin, 21 Juni 2021 19:36 Wib