Dirlantas Polda Sulsel segera berlakukan tilang elektronik
Makassar (ANTARA News) - Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan akan memberlakukan penindalan tilang elektronik bagi pelanggar lalulintas melalui sistem Electronic Traffick Law Eforcement atau ELTE memanfaatkan teknologi Closed Circuit Television (CCTV).
"Sistemnya nanti menggunakan rekaman CCTV bagi pengendara yang melanggar peraturan lalulintas. Setelah dianalisa petugas akan ditentukan validitas pelanggarannya," ujar Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto di Makassar, Selasa.
Menurut dia, sistem ini sebagai bagian dari inovasi dalam mengawasi pelanggaran lalulintas serta menciptakan Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran arus lalulintas di Kota Makassar dengan jumlah kendaraan semakin meningkat.
Selain itu kamera CCTV yang terpasang di sejumlah Traffic Light (lampu merah) secara otomatis terkoneksi dan terpantau melalui pusat data di Polrestabes Makassar, sehingga akan mudah memantau pelanggara.
Inovasi tersebut, kata dia, juga membantu kinerja kepolisian lalulintas untuk melakukan penidakan, sebab selama ini keterbatasan jumlah personel Polantas di lapangan yang tidak mungkin bisa memantau pelanggaran semua titik ruas jalan padat kendaraan.
Hasil studi dan penelitian telah membuktikan penegakan hukum lalu lintas dengan elektronik ETLE mampu meminimalisr pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mampu memberikan kontribusi kesadaran berkendara bagi masyarakat.
Rencananya dalam waktu dekat pemberlakuan sistem ELTE akan dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel berupa penindakan pelanggaran lalulintas melalui bukti rekaman elektronik atau tilang kamera.
"Bagi pengendara yang melanggar dan sampai terekam kamera akan dikenakan tilang dengan bukti rekamannya di capture (ditangkap) petugas jaga. Apabila tidak menebus tilang tersbut maka petugas memblokir STNK melalui bukti pelanggaran dan kode BRIVA. Setelah dibayar baru pemblokiran itu dibuka," ujarnya menjelaskan.
Agus menambahkan, penindakan dengan ETLE tersebut diprioritaskan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, pelanggaran traffic light, pelanggaran rambu lalulintas serta pelanggaran marka jalan.
"Kami berharap melalui sistem elektronik tilang melalui kamera ini, ketaatan berlalulintas akan semakin baik dan kemacetan sampai kecelakaan lalulintas dapat ditekan," tambah dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Sulsel mencatat, selama pelaksanaan Operasi Zebra 30 Oktober sampai 12 November 2018 sebanyak 16.027 ribu pengendara roda dua dan empat yang melanggar ditilang. Jumlah tersebut naik 11 persen dari tahun lalu sebanyak 14.322 ribu kendaraan di Sulsel
"Sistemnya nanti menggunakan rekaman CCTV bagi pengendara yang melanggar peraturan lalulintas. Setelah dianalisa petugas akan ditentukan validitas pelanggarannya," ujar Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Agus Wijayanto di Makassar, Selasa.
Menurut dia, sistem ini sebagai bagian dari inovasi dalam mengawasi pelanggaran lalulintas serta menciptakan Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran arus lalulintas di Kota Makassar dengan jumlah kendaraan semakin meningkat.
Selain itu kamera CCTV yang terpasang di sejumlah Traffic Light (lampu merah) secara otomatis terkoneksi dan terpantau melalui pusat data di Polrestabes Makassar, sehingga akan mudah memantau pelanggara.
Inovasi tersebut, kata dia, juga membantu kinerja kepolisian lalulintas untuk melakukan penidakan, sebab selama ini keterbatasan jumlah personel Polantas di lapangan yang tidak mungkin bisa memantau pelanggaran semua titik ruas jalan padat kendaraan.
Hasil studi dan penelitian telah membuktikan penegakan hukum lalu lintas dengan elektronik ETLE mampu meminimalisr pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mampu memberikan kontribusi kesadaran berkendara bagi masyarakat.
Rencananya dalam waktu dekat pemberlakuan sistem ELTE akan dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel berupa penindakan pelanggaran lalulintas melalui bukti rekaman elektronik atau tilang kamera.
"Bagi pengendara yang melanggar dan sampai terekam kamera akan dikenakan tilang dengan bukti rekamannya di capture (ditangkap) petugas jaga. Apabila tidak menebus tilang tersbut maka petugas memblokir STNK melalui bukti pelanggaran dan kode BRIVA. Setelah dibayar baru pemblokiran itu dibuka," ujarnya menjelaskan.
Agus menambahkan, penindakan dengan ETLE tersebut diprioritaskan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, pelanggaran traffic light, pelanggaran rambu lalulintas serta pelanggaran marka jalan.
"Kami berharap melalui sistem elektronik tilang melalui kamera ini, ketaatan berlalulintas akan semakin baik dan kemacetan sampai kecelakaan lalulintas dapat ditekan," tambah dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Sulsel mencatat, selama pelaksanaan Operasi Zebra 30 Oktober sampai 12 November 2018 sebanyak 16.027 ribu pengendara roda dua dan empat yang melanggar ditilang. Jumlah tersebut naik 11 persen dari tahun lalu sebanyak 14.322 ribu kendaraan di Sulsel