Makassar (Antaranews Sulsel) - Wacana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Bidang Kemaritiman menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) seperti apartemen, pesawat, kapal pesiar dan yacth dinilai tidak populis.
"Kebijakan itu tentu tidak populis karena hanya menguntungkan masyarakat kalangan atas saja, sementara tidak berdampak pada masyarakat kalangan bawah," ungkap Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yusran Sofyan menanggapi wacana tersebut di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya memberikan kemudahan bagi masyarakat menegah kebawah dengan mengeluarkan kebijakan yang bersentuhan dan dirasakan langsung masyarakat bukan malah memberi kemudahan kalangan orang kaya.
Selain itu, klasifikasi orang yang memiliki barang mewah sangat sedikit dibandingkan presentase orang-orang menengah yang hanya mengantungkan hidup dari pekerjaan mereka.
"Seharusnya itu ada subdisi silang atau memberikan subsidi masyarakat menengah ke bawah. Pajak itu kan salah satu pemasukan negara, nah kalau itu dihapus tentu pendapatan negara berkurang," beber politisi Gerindra ini.
Pihaknya berharap agar pemerintah pusat tidak gegabah dalam menentukan arah kebijakannya mengingat masyarakat saat ini sudah cerdas melihat serta mengamati perkembangan terutama pada kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.
"Disisi lain menguntungkan kalangan tertetu, tapi disisi lainnya berdampak karena pemasukan negara hilang. Masyarakat kita sekarang sudah cerdas apalagi perkembangan zaman dengan teknoligi dan informasinya begitu cepat mudah diketahui publik," ujar Yusran.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mewacanakan untuk menghapus Pajak PPnBM diantaranya apartemen, pesawat, kapal pesiar dan yacth.
Dia mengatakan, penghapusan PPnBM untuk yacht tersebut dengan melalukan revisi Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dan Dikenai PPnBM Barang Mewah. Targetnya, revisi PP tersebut bisa diselesaikan tahun ini.
"Jadi tidak perlu lagi pungutan. Penerimaannya hanya di bawah Rp 10 miliar, kalau nanti dibuka bisa triliunan," tutur Luhut usai rapat koordinasi tentang rencana penghapusan PPnBM yacht di Jakarta, Selasa (27/11) malam.
Dalam PP tersebut yacht dikenakan pajak sebesar 75 persen dari besaran harganya. Sehingga menurut hitungan pemerintah, potensi devisa dengan penghapusan PPnBM itu diperkirakan bisa masuk sebesar Rp6 triliun.
Ia beralasan dengan tidak masuknya yacht sebagai barang mewah, maka akan semakin banyak kapal masuk ke Indonesia dan akan menambah pendapatan negara dari PPnBM.
Sebab kata dia, pendapatan yacht saat ini kecil bila dibandingkan dengan potensi yang didapatkan dari usaha perbaikan kapal, dermaga tempat parkir yacht serta usaha lainnya di bidang pariwisata.
Tidak hanya Kementerian Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan PPnBM beberapa barang konsumsi, perlengkapan rumah tangga, elektronik, dan elektrik dengan harga di bawah Rp 10 juta dipangkas atau dihapus.
Usulan tersebut terkait rencana pemerintah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2006 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor dikenakan PPnBM.
Usulan dan implementasi perubahan PP tersebut rencananya dituangkan pada revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130 tahun 2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.
Berita Terkait
Pemerintah segera atur masa transisi perubahan Permendag barang kiriman PMI
Rabu, 17 April 2024 4:30 Wib
Mensos: Bansos berbentuk tunai transfer, tidak ada dalam bentuk barang
Jumat, 5 April 2024 17:56 Wib
Petugas Rutan Makassar temukan puluhan barang terlarang disimpan WBP
Jumat, 5 April 2024 1:59 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru
Jumat, 5 April 2024 1:52 Wib
Tim POM Lutim musnahkan barang sitaan ilegal dari pasaran
Jumat, 29 Maret 2024 14:34 Wib
Petugas Bea Cukai musnahkan ribuan boks roti "after you milk bun"
Minggu, 10 Maret 2024 13:43 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar minta OPD prioritaskan pelayanan dasar
Minggu, 10 Maret 2024 10:04 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib