Sidang lanjutan Abu Tours ditunda pekan depan
Makassar (Antaranews Sulsel) - Sidang lanjutan travel umroh dan haji Abu Tours terpaksa ditunda pekan depan karena Ketua Majelis Hakim Danny Lumban Tobing berhalangan hadir dengan alasan sedang sakit.
"Sidang ditunda pekan depan pada Rabu 9 Januari 2018 karena ketua majelis hakim sakit. Kami hakim anggota tidak punya kewenangan melanjutkan sidang karena ketua tidak bisa hadir," tutur hakim anggota Dodi setelah membuka sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Selain itu pihaknya meminta agar saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dihadirkan pada sidang lanjutan berikutnya dan meminta sidang bisa dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA pekan depan.
Bahkan Dodi meminta pihak Penasehat Umum Abu Toursmenghadirkan saksi `A De Charge` atau saksi yang meringankan terdakwa pada sidang lanjutan berikutnya. Kendati pihak JPU menyatakan saksi ahli punya keterbatasan waktu, hakim tetap memintanya hadir.
"Untuk kepentingan hukum (saksi) tidak ada istilah sibuk, terkecuali sakit dengan dibuktikan dengan keterangan dokter. Bagi penasehat hukum terdakwa juga harus menyiapkan saksi A De Charge untuk meringankan terdakwa," tegasnya.
Usai penundaan sidang Koordinator JPU Makassar Nana Riana menyatakan, telah berusaha menghadirkan saksi ahli yang didatangkan dari Jakarta. Dari lima saksi yang diajukan, hanya dua saksi berkenang hadir, itupun sudah dijadwalkan dari tahun lalu.
Dua saksi ahli tersebut masing-masing Muhammad Novian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kevin Priska dari lembaga akuntan publik independen. Keduanya harus mengurut dada karena tidak bisa memberikan kesaksian.
"Kami berusaha untuk menghadirkan saksi, dari lima orang hanya dua yang datang. Tentunya kami harus berkoordinasi kembali soal kesiapan mereka pada sidang berikutnya, sebab keterangan mereka sangat urgen untuk pembuktian kasus ini," katanya.
Rencananya, para saksi ahli ini akan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan terkait dengan perbuatan para terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaahnya.
Hadir dalam sidang tersebut yakni CEO Abu Tours Hamzah Mamba, mantan Komisaris Abu Tours Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin serta mantan Direktur Keuangan Muhammad Kasim.
Sebelumnya, Hamzah Mamba didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar dengan dakwaan merugikan 96.976 calon jamaah umrah dari 16 provinsi. Bersangkutan bersama kroninya diduga menyelewengkan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih dan tidak memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci.
"Sidang ditunda pekan depan pada Rabu 9 Januari 2018 karena ketua majelis hakim sakit. Kami hakim anggota tidak punya kewenangan melanjutkan sidang karena ketua tidak bisa hadir," tutur hakim anggota Dodi setelah membuka sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Selain itu pihaknya meminta agar saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa dihadirkan pada sidang lanjutan berikutnya dan meminta sidang bisa dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA pekan depan.
Bahkan Dodi meminta pihak Penasehat Umum Abu Toursmenghadirkan saksi `A De Charge` atau saksi yang meringankan terdakwa pada sidang lanjutan berikutnya. Kendati pihak JPU menyatakan saksi ahli punya keterbatasan waktu, hakim tetap memintanya hadir.
"Untuk kepentingan hukum (saksi) tidak ada istilah sibuk, terkecuali sakit dengan dibuktikan dengan keterangan dokter. Bagi penasehat hukum terdakwa juga harus menyiapkan saksi A De Charge untuk meringankan terdakwa," tegasnya.
Usai penundaan sidang Koordinator JPU Makassar Nana Riana menyatakan, telah berusaha menghadirkan saksi ahli yang didatangkan dari Jakarta. Dari lima saksi yang diajukan, hanya dua saksi berkenang hadir, itupun sudah dijadwalkan dari tahun lalu.
Dua saksi ahli tersebut masing-masing Muhammad Novian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kevin Priska dari lembaga akuntan publik independen. Keduanya harus mengurut dada karena tidak bisa memberikan kesaksian.
"Kami berusaha untuk menghadirkan saksi, dari lima orang hanya dua yang datang. Tentunya kami harus berkoordinasi kembali soal kesiapan mereka pada sidang berikutnya, sebab keterangan mereka sangat urgen untuk pembuktian kasus ini," katanya.
Rencananya, para saksi ahli ini akan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan terkait dengan perbuatan para terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaahnya.
Hadir dalam sidang tersebut yakni CEO Abu Tours Hamzah Mamba, mantan Komisaris Abu Tours Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin serta mantan Direktur Keuangan Muhammad Kasim.
Sebelumnya, Hamzah Mamba didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar dengan dakwaan merugikan 96.976 calon jamaah umrah dari 16 provinsi. Bersangkutan bersama kroninya diduga menyelewengkan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih dan tidak memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci.