Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah karyawan tergabung dalam Afiliasi DPD Federasi, Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (SPPR) akhirnya melapor manajemen PT Inti Celebes Cita Rasa dalam hal ini Holland Bakery karena merasa dirugikan perusahaan.
"Kami sudah menyusun dokumen-dokumen dan segera melaporkan manajemen ke polisi karena selama ini perusahaan merugikan kami. Bahkan kami di PHK secara sepihak serta perusahaan diduga telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan," tegas Ketua SPPR Sulsel, Ismail Alimodo kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurut dia, banyak pelanggaran dilakukan pihak manajemen. Ada 13 poin dugaan pelanggaran, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, kontrak kerja berkesinambungan (tidak tetap) meski sudah bekerja tahunan di perusahaan tersebut.
Selanjutnya, tidak membayarkan uang cuti hingga uang lembur dipotong dengan berbagai alasan, tidak memberlakukan uang service, denda bagi pekerja diberlakukan, mengganti barang rusak meski tanpa disengaja, pemotongan upah yang tidak transparan.
Kemudian, ijazah pekerja ditahan tanpa sebab, pemberian upah murah, tidak mendaftarkan pekerja secara menyeluruh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ironisnya, pekerja tidak bisa memperoleh slip gaji.
"Saya dengan empat rekan lain di PHK tanpa sebab yang jelas. Hanya karena menyandang ketua serikat malah saya ikut di pecat. Padahal dalam aturan pekerja dibebaskan untuk ikut berserikat," beber dia.
Ismail menyebutkan saat ini pihak perusahaan telah memecat lima orang pekerjanya masing-masing Yusril, Syarifuddin, Fahrul, Hilman dan dirinya. Pemecatan tersebut juga terkesan aneh dan tidak berdasar sesuai aturan yang berlaku.
"Berbagai alasan dilakukan manajemen untuk memecat kami, seperti pemberian Surat Peringatan (SP) bertubi-tubi tanpa jeda, kerusakan barang tanpa disengaja sampai gaji dipotong hingga protes kepada manajemen karena uang lembur ikut dipotong bahkan tidak dibayar," ungkapnya.
Tidak sampai disitu, pekerja diwajibkan mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan atau medical cek up di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, sementara beban biaya pemeriksaan itu malah ditanggung pekerja 50 persen.
Padahal, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 disebutkan, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur, termasuk mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.
Selain itu pada Peraturan Pemerintah yang masuk dalam Undang-undang Ketenagakerjaan juga disebutkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 104 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja.
Undang-undang nomor 21 tahun 2000 juga menguatkan mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja serikat buruh.
Dijelaskan, tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja atau serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja buruh karena melakukan kegiatan berserikat serta melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.
"Kami telah melaporkan hal ini kepada Disnaker Sulsel untuk ditindaklanjuti. Beberapa kali dilakukan mediasi, tapi tidak ada solusi. Disnaker pun sudah melangyangkan surat kepada perusahaan, tapi tidak digubris, makanya kami laporkan pidana ke polisi," ujarnya.
Kendati demikian, pihak manajemen malah melaporkan balik ke polisi terkait dengan surat yang dilayangkan kepada mereka terkait hak-hak dan kewajiban perusahaan, malah mereka beralasan surat itu adalah bentuk pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Ketua DPD SPSI Sulsel Andi Puput Said pada kesempatan itu menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini dan bersama-sama SPPR melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Sulsel sebagai bentuk keseriusan dalam membela hak-hak buruh maupun pekerja.
"Kita kawal sampai tuntas, sebab ini adalah bentuk penzaliman dan pembodohan pekerja yang seharusnya menuntut hak-hak mereka dipenuhi perusahaan, namun mendapat intervensi hingga berujung pemecatan. Ini juga berlaku bagi rekan-rekan pekerja di Holland Bakery yang terancam, kami akan bela," ucapnya menegaskan.
Dikonfimasi terpisah terkait masalah tersebut, Kepala HRD Holland Bakery Sitti Aminah enggan berkomentar banyak dan tidak ingin diganggu karena sedang bersama keluarga.
"Saya sedang bersama keluarga, besok saja telepon di kantor. Kalau dikatakan melanggar oleh Dinas Tenaga Kerja, silahkan tanya kesana, bukan kesini," ucapnya dengan nada sedikit meninggi.
Ketika ingin ditanyakan pihak serikat pekerja segera melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian, Sitti enggan merespon dan lebih memilih mematikan ponselnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan ini diketahui memiliki 17 cabang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dengan tenaga pekerja lebih dari 300 orang dan berpusat di jalan Jenderal Sudirman nomor 70A Makassar, Sulsel.
Berita Terkait
Polres Gowa membekuk pelaku penipuan arisan bodong
Jumat, 19 April 2024 18:01 Wib
MK menggabungkan pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres dari dua pemohon
Jumat, 19 April 2024 17:57 Wib
MK memastikan informasi RPH PHPU Pilpres 2024 tidak bocor
Jumat, 19 April 2024 17:52 Wib
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
Polri ungkap delapan tersangka JI Sulteng terlatih dan miliki jabatan
Jumat, 19 April 2024 15:23 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
Densus 88 Polri tangkap tersangka kedelapan kelompok JI Sulteng
Jumat, 19 April 2024 13:11 Wib
Kemenkumham Sulsel siap bersinergi dengan Kejati Sulsel
Jumat, 19 April 2024 13:09 Wib