Makasar, (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan jika vonis bebas bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang Syamsul Rizal alias Kijang (32) mengejutkan banyak pihak karena alat bukti cukup untuk menjerat, tetapi vonis diberikan majelis hakim justru adalah vonis bebas.
"Yang pasti itu sudah menjadi keputusan pengadilan dan jaksa penuntut umum juga sudah ajukan kasasi. Tapi, bagi kami vonis bebas ini adalah kejutan besar karena alat buktinya sangat cukup," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan kasus bandar narkoba Kijang yang sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Sulsel setelah susah payah diringkus di Kalimantan Timur beserta barang buktinya sabu seberat 3,4 kilogram itu justru divonis bebas.
Menurut dia selama penyidikan kasus itu, pihaknya juga sudah sering berkoordinasi dengan tim jaksa peneliti serta jaksa penuntut umum sebelum kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Logika hukumnya begini, kasus yang sudah pasti dinyatakan lengkap atau P21, artinya itu semua unsur terpenuhi kan. Ada unusur materil dan unsur formilnya. Semua sudah ada dalam kesatuan dan alat bukti serta saksi-saksi semua ada," katanya.
Kombes Dicky menyatakan jika dirinya tidak terlalu jauh untuk mengomentari hasil peradilan kasus bandar narkoba yang sudah lama menjadi buron tersebut.
Dirinya mengaku hanya ingin memberikan sedikit wawasan kepada masyarakat mengenai proses penyidikan kasus tersebut hingga dinyatakan lengkap atau P21.
"Banyak masyarakat mempertanyakan langsung kepada saya, beberapa acara saya ikuti ada masyarakat datang dan langsung bertanya. Artinya, kasus ini menjadi perhatian dan karena dampak narkoba sangat besar sehingga muncul reaksi dari masyarakat," terangnya.
Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar saat Kijang diadili, hakim memutuskan jika Kijang divonis bebas atau tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Pertimbangan majelis hakim yakni alat bukti dalam kasus tersebut tidak cukup dan bahkan disebutkan hanya 2,5 kilogram atau menyusut sekitar 900 gram.
"Saat BAP para saksi menyebutkan yang bersangkutan ini ada disebutkan Kijang terkait jaringan narkoba, tapi di pengadilan saksi berkata lain," jelasnya.
Meski demikian, mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini mengaku jika pihak pengadilan telah memutuskan kasus ini sesuai ketetapan hukum dan diperkuat lagi dengan proses Kasasi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Syamsul Rizal alias Kijang adalah mantan oknum anggota polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Satu (Briptu) dan telah dipecat tidak dengan hormat atau PTDH oleh Polda Sulsel beberapa tahun lalu. *
Berita Terkait
Polres Gowa tahan empat terduga pelaku pemerkosaan
Selasa, 5 Maret 2024 16:05 Wib
Polri dan KBA News mengusut pembuat hoaks ketidaknetralan Kapolri
Selasa, 13 Februari 2024 11:54 Wib
Polri imbau masyarakat jaga persatuan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024
Minggu, 11 Februari 2024 16:19 Wib
Polri imbau masyarakat ikut menjaga persatuan dan kesatuan jelang Pemilu 2024
Sabtu, 13 Januari 2024 23:32 Wib
Polri: Pemilik akun pengancam Anies ditangkap di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 15:34 Wib
Diskominfo Sulsel fokus memperkuat peran humas kabupaten/kota
Kamis, 4 Januari 2024 14:18 Wib
Polresta Gowa Sulsel ungkap pelaku pembobol ATM nasabah bank
Rabu, 27 Desember 2023 21:32 Wib
Kabid Humas : jenazah Lukas Enembe dijadwalkan tiba di Jayapura Kamis
Rabu, 27 Desember 2023 15:47 Wib