Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penipuan daring jaringan internasional di kantor Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/2/2019). Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga tersangka kejahatan yang salah satu tersangka merupakan warga negara Nigeria dengan kasus penipuan daring jaringan Internasional dengan modus pemberian hadiah berupa mata uang dollar yang mengakibatkan sejumlah korban dengan kerugian berkisar Rp.95 juta. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.
Berita Terkait
Polres Sidrap terus berupaya berikan rasa aman kepada masyarakat
Rabu, 24 April 2024 19:28 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Saksi kasus SYL meminta perlindungan LPSK setelah BAP dirinya bocor
Rabu, 24 April 2024 13:18 Wib
DJP Sulselbartra serahkan tersangka kasus smelter nikel ke kejaksaan
Rabu, 24 April 2024 13:14 Wib
Kejati Sulsel menangkap dua orang buronan kasus perzinaan
Selasa, 23 April 2024 17:29 Wib
Wali Kota Makassar menyikapi dugaan penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Selasa, 23 April 2024 17:26 Wib
Dinkes : Sulsel masuk 10 daerah dengan temuan kasus HIV terbanyak
Sabtu, 20 April 2024 21:45 Wib
Dinkes ungkap DBD di Sulsel tembus 1.620 kasus
Sabtu, 20 April 2024 7:16 Wib