Makassar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menunda sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (28/2). ?
Penundaan sidang tersebut karena tiga saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing Totok Wahyu Wijayanto, Syarief Hidayatullah, dan Suratman berhalangan hadir.
Ketiga saksi ini merupakan pihak penyelenggara kegiatan bimtek dari berbagai kampus yang akan dijadikan saksi untuk menguatkan tuntutan.
"Saksi-saksi ini batal dihadirkan, alasan mereka ada kegiatan dinas luarnya, karena mereka adalah akademisi," ujar?Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Enrekang Nazaruddin Agus Salim, usai penundaan sidang tersebut.
Meski sidang hari ini ditunda majelis hakim, pihaknya menyatakan akan kembali menyusun ulang jadwal sidang dengan agenda menghadirkan tiga saksi itu.
"Tetap kita agendakan sidangnya selanjutnya pada pekan depan. Kami berupaya menghadirkan seluruh saksi dalam perkara ini," ujarnya.
Rencananya, JPU akan menghadirkan saksi dengan jumlah total 87 orang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agus Rusianto.
"Masih ada sisa saksi-saksi sekitar 60 orang, dari total keseluruhan saksi sebanyak 87 orang," katanya pula.
Nazaruddin menambahkan, banyak saksi pada perkara ini disebabkan jumlah terdakwa sebanyak tujuh orang. JPU juga berencana memanggil dari Kemendagri untuk saksi dalam perkara itu.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Bimtek DPRD Enrekang melibatkan mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang dan dua Wakil Ketua DPRD Enrekang Arfan Renggong dan Mustiar Rahim, serta Sekretaris DPRD Enrekang Sangkala menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa melanggar pasal-pasal 2 ayat (1) jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Kemenag berharap bimtek petugas kloter tingkatkan kualitas layanan haji
Selasa, 5 Maret 2024 22:18 Wib
Kemenag Sulsel gelar bimtek petugas haji melibatkan KBIHU
Selasa, 27 Februari 2024 5:42 Wib
30 guru penggerak di Luwu Timur Sulsel ikuti bimtek publikasi artikel ilmiah
Sabtu, 24 Februari 2024 19:32 Wib
Bawaslu Bone kembali gelar bimtek untuk pengawasa TPS Pemilu 2024
Selasa, 6 Februari 2024 8:48 Wib
KPU RI melantik 5,7 juta lebih anggota KPPS serentak di 71.000 lokasi
Kamis, 25 Januari 2024 13:21 Wib
TPN Ganjar-Mahfud gelar bimtek terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu
Kamis, 4 Januari 2024 12:32 Wib
Seorang Anggota PPK Kabupaten Luwu meninggal di hotel usai mengikuti bimtek
Minggu, 17 Desember 2023 1:58 Wib
Diskominfo SP Sulsel menggelar bimtek pengelola SP4N-LAPOR
Kamis, 14 Desember 2023 0:44 Wib