Makassar (ANTARA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali mendorong atas inisiasi rancangan peraturan (Ranperda) tentang bantuan hukum untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) bagi perlindungan warga negara yang dapat diakses masyarakat miskin dan marjinal.
"Harapan ini sudah lama dinantikan masyarakat miskin yang selama ini akses terhadap keadilan itu lemah termasuk keinginan LBH dalam mendampingi mereka," tutur tim ahli sekaligus inisiator Ranperda, Abdul Azis saat pertemuan konsolidasi LBH se-Sulsel di Makassar, Senin.
Menurut dia, selama ini di tingkat kabupaten dan kota mengeluh karena belum ada payung hukum yang jelas terutama di tingkat provinsi Sulsel.
"Untuk itu diperlukan upaya mendorong lahirnya Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan," ujarnya.
Selain itu, mantan Direktur LBH Makassar ini mengemukakan tidak ada alasan Pemerintah Provinsi Sulsel membuat Perda tersebut, begitu juga pada tingkat pemerintah kabupaten kota yang belum ada Perda bantuan hukum.
"Bila Perda ini lahir maka akan banyak orang terbantu dan tentunya semakin mengurangi angka kemiskinan karena teorinya orang miskin itu sangat membutuhkan akses termasuk rasa keadilan sesuai amanah Undang-undang Dasar kita," ungkapnya.
Azis menambahkan Perda bantuan hukum ini diyakini akan mengurangi permasalahan di masyarakat dan bisa terselesaikan karena sudah ada paralegal hukum yang menangani itu.
"Harapannya, persoalan hukum masyarakat yang selama ini sering muncul akan berkurang dan masyarakat sudah bisa menggunakan akses sarana ini dan sangat terbantu karena ada peran serta pemerintah di dalamnya," tambah dia.
DPRD Provinsi Sulsel telah menginisiasi dan mendorong lahirnya Perda bantuan hukum di Sulsel, namun dalam perjalanannya Perda tersebut mengalami hambatan.
Salah satunya hambatan dimaksud saat DPRD Provinsi Sulsel melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ranperda ini ditolak dengan alasan bukan kewenangan pemerintah daerah.
Padahal, menurut dia, kebijakan bantuan hukum telah diberikan negara melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Ini menjadi harapan baru dan peluang bagi perlindungan warga negara dalam bentuk sistem bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat miskin dan marjinal, tapi dalam perjalanannya tidak seperti diinginkan," ujarnya.
Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas dalam pertemuan itu mengatakan, kebijakan tersebut disambut baik di beberapa daerah, khususnya di Sulsel.
Setidaknya, ada lima kabupaten kota di Sulsel telah mengesahkan Perda Bantuan Hukum yaitu Kabupaten Sinjai, Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Wajo.
Namun, kata dia, terdapat beberapa kendala dalam implementasinya seperti tidak adanya lembaga bantuan hukum yang terakreditasi sebagai organisasi yang diberikan mandat baik Undang-Undang maupun Perda tersebut untuk melaksanakan bantuan hukum.
"Meski beberapa kabupaten kota mengesahkan perda bantuan hukum, tapi faktanya tidak menjadi dorongan bagi pemerintah provinsi untuk mensahkan Perda bantuan hukum, padahal aturan tersebut menjadi sangat penting," ujarnya.
Selain dapat menjadi panduan untuk Perda bantuan hukum di tingkat kabupaten kota, lanjutnya, dapat menjadi pemicu lahirnya Perda-perda bantuan hukum di seluruh kabupaten kota dalam rangka pemerataan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan rentan.
"Lahirnya Perda bantuan hukum provinsi diyakini dapat mendorong hadirnya organisasi-organisasi bantuan hukum. Melalui pertemuan ini kami menerima usulan dan masukan dalam pembuatan naskah akademik untuk membantu DPRD provinsi dalam penyusunan Ranperda," katanya.
Kegiatan ini diselenggarakan YLBHI didukung Yayasan Tifa guna mendorong lahirnya sebuah buku panduan penyelenggaraan bantuan hukum yang dibuat Kemendagri dengan Kemenhuham. Dorongan ini diharapkan dapat mengubah perspektif Kemendagri terkait bantuan hukum.
Sebelumnya, LBH Makassar didukung Yayasan Tifa telah melaksanakan Workshop dalam rangka melakukan revisi terhadap naskah akademik dan Ranperda bantuan hukum yang telah dibuat DPRD Provinsi Sulsel.
Dalam tiga kali kegiatan workshop yang dihadiri kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM dan organisasi penyandang disabilitas yang berdomisili di Makassar, usulan-usulan peserta talah disusun oleh tim ahli.
Tim ahli tersebut antara lain kalangan akademisi dari Fakultas Hukum UIN, Dr Fadli Andi Natsif dan praktisi hukum, Abdul Azis.
Haswandy menyatakan Forum Bantuan Hukum memberikan dukungan terhadap naskah akademik dan Perda bantuan hukum yang telah direvisi serta telah disesuaikan dengan buku panduan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
Berita Terkait
LBH dan Pemkot Makassar segera terbitkan Perwali keadilan restoratif
Rabu, 7 Februari 2024 20:45 Wib
YLBHI menduga penggunaan kekuatan berlebihan penyebab tragedi Kanjuruhan
Minggu, 2 Oktober 2022 11:06 Wib
KALLA gandeng Basarnas hingga YLBHI dalam pelaksanaan CSR 2022
Kamis, 30 Desember 2021 22:25 Wib
YLBHI Makassar menduga kasus penembakan warga hendak dihentikan
Selasa, 27 Juli 2021 15:17 Wib
Kominfo terancam digugat jika terus blokir akses internet di Papua
Rabu, 28 Agustus 2019 20:46 Wib
Tifa-YLBHI Sulsel dorong ranperda bantuan hukum
Senin, 18 Maret 2019 18:55 Wib
Penyerangan Kantor YLBHI Jakarta Dikecam Aktivis Sulsel
Selasa, 19 September 2017 21:54 Wib
Kejati Diminta Audit Kembali Rekening Gendut Bupati
Selasa, 18 Maret 2014 20:08 Wib