BPJS Ketenagakerjaan Sulbar serahkan santunan karyawan PLN
Mamuju (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan santunan kepada pihak keluarga karyawan PT PLN yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulbar Muhammad Idris bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar Iman M. Amin menyerahkan santunan kepada keluarga karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja di Mamuju, Rabu.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris karyawan PT PLN Persero, Abdul Rahman, yang meninggal karena kecelakaan kerja dan Arwin, penyuluh pertanian yang juga meninggal dunia.
Santunan yang diterima ahli waris Abdul Rahman Rp499,965,631 yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, sedangkan ahli waris Arwin menerima Rp 24,000,000.
Sekda Idris mengucapkan terima kasih dan memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta jaminan sosial itu di Provinsi Sulbar.
"BPJS Ketenagakerjaan Sulbar harus terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada tenaga kerja, saya mengimbau agar seluruh tenaga kerja di Sulbar dapat diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar Iman M. Amin mengatakan program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang bagus karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Manfaat program jaminan kecelakaan kerja itu sangat besar, jadi ada biaya transportasi dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit, biaya penanganan medis dan jika meninggal karena kecelakaan kerja hitungan santunannya, yaitu 48 kali gaji yang dilaporkan," katanya.
Bahkan, lanjutnya, ada beasiswa untuk satu anak dari peserta yang meninggal dunia.
"Yakni apabila peserta meninggal dunia biasa maka santunannya mencapai Rp 24.000.000," kata Imam.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulbar Muhammad Idris bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar Iman M. Amin menyerahkan santunan kepada keluarga karyawan yang meninggal karena kecelakaan kerja di Mamuju, Rabu.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris karyawan PT PLN Persero, Abdul Rahman, yang meninggal karena kecelakaan kerja dan Arwin, penyuluh pertanian yang juga meninggal dunia.
Santunan yang diterima ahli waris Abdul Rahman Rp499,965,631 yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, sedangkan ahli waris Arwin menerima Rp 24,000,000.
Sekda Idris mengucapkan terima kasih dan memberikan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta jaminan sosial itu di Provinsi Sulbar.
"BPJS Ketenagakerjaan Sulbar harus terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada tenaga kerja, saya mengimbau agar seluruh tenaga kerja di Sulbar dapat diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar Iman M. Amin mengatakan program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang bagus karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Manfaat program jaminan kecelakaan kerja itu sangat besar, jadi ada biaya transportasi dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit, biaya penanganan medis dan jika meninggal karena kecelakaan kerja hitungan santunannya, yaitu 48 kali gaji yang dilaporkan," katanya.
Bahkan, lanjutnya, ada beasiswa untuk satu anak dari peserta yang meninggal dunia.
"Yakni apabila peserta meninggal dunia biasa maka santunannya mencapai Rp 24.000.000," kata Imam.