Nunukan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Nunukan masih menahan dua anggota polisi Negeri Sabah Malaysia yang ditangkap oleh petugas Imigrasi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara di salah satu mini pub.
Kepala Seksi Intel Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Sabtu menyatakan, pihaknya telah menyurati Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak Kalimantan Barat.
Namun belum ada informasi kapan kedatangannya di Kabupaten Nunukan untuk memberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) atau akuan cemas kepada kedua warganya, jelas Bimo melalui pernyataan tertulisnya.
Apabila utusan dari Konjen Malaysia sudah datang di daerah itu membawa akuan cemas bagi kedua anggota polisi tanpa dokumen masuk wilayah NKRI maka waktu pemulangan ke negaranya akan dibahas oleh pimpinan imigrasi.
"Konsulat Malaysia pasti datang seperti hari-hari sebelumnya ketika ada warga negara Malaysia yang ditahan," ujar Bimo.
Bimo menyebutkan, masa penahanan di rumah tahanan imigrasi hanya maksimal 30 hari saja.
Oleh karena itu, dia mengharapkan, dalam waktu dekat ini utusan dari Konjen Malaysia di Pontianak telah berada di Kabupaten Nunukan.
Berita Terkait
Kompolnas minta atasan lima oknum polisi terlibat narkoba turut diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:10 Wib
Polisi siagakan tujuh ribu lebih personel untuk sidang utusan PHPU Pilpres 2024 di MK
Minggu, 21 April 2024 20:08 Wib
Polisi imbau penggunaan jalur alternatif hindari longsor Tompo Ladang
Minggu, 21 April 2024 10:29 Wib
Polisi libatkan 2.700 personel amankan unjuk rasa di Monas
Jumat, 19 April 2024 11:57 Wib
Polisi: Tujuh orang tewas akibat kebakaran ruko Mampang ditemukan dalam satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 7:53 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Polisi terapkan pasal pembunuhan berencana pelaku pembunuh istri
Rabu, 17 April 2024 22:33 Wib
Polisi tangkap seorang pria terkait kasus wanita tewas tertembak di Kalbar
Selasa, 16 April 2024 6:34 Wib