Pangandaran (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan aktivitas "buzzer" di media sosial selama masa kampanye diatur oleh lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk ketika masuk masa tenang.
Kementerian menilai saat ini terdapat dua golongan "buzzer", kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, sementara yang kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.
"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara saat ditemui di Pangandaran, Jabar, Selasa.
Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak.
"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," ucap Rudiantara, menegaskan.
Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.
Sebelumnya, Kominfo meminta "platform" media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April.
Kementerian meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
Berita Terkait
Mayoritas pengguna internet di Indonesia terpapar iklan judi online
Rabu, 7 Februari 2024 14:04 Wib
Momen putra Prabowo akrab dengan Puan Maharani saat jeda iklan debat Pilpres 2024
Minggu, 4 Februari 2024 21:00 Wib
OJK minta Google dan Meta hentikan penayangan iklan pinjaman online ilegal
Selasa, 12 Desember 2023 16:03 Wib
Mempersoalkan iklan juni online di platform medsos
Sabtu, 26 Agustus 2023 19:50 Wib
Menkominfo tegur jenama ponsel pintar yang produknya bermuatan judi "online"
Kamis, 24 Agustus 2023 10:13 Wib
Bawaslu mempersilakan masyarakat melapor jika terganggu iklan parpol
Selasa, 11 Juli 2023 14:04 Wib
WhatsAPP mengenalkan fitur beriklan baru dan pesan berbayar bagi UMKM
Selasa, 27 Juni 2023 18:00 Wib
KPAI meminta ada larangan ketat tentang iklan promosi rokok di RUU Kesehatan
Jumat, 14 April 2023 1:30 Wib