Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar kembali mengucurkan dana santunan kematian sebesar Rp240 juta kepada 10 ahli waris RT/RW di Kota Makassar yang telah meninggal dunia dan masing-masing menerima Rp24 juta per orang.
Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto saat ditemui usai penyerahan santunan di Lapangan Karebosi Makassar, Sabtu, menyampaikan, program ini digagas langsung Pemerintah Kota Makassar melalui perwali (peraturan wali kota) sebagai bentuk apresiasi untuk memberikan bantuan kesejahteraan kepada RT/RW nya dalam rangka melayani masyarakat.
"Program ini untuk melindungi mereka yang melayani masyarakat supaya keluarga yang ditinggalkan mampu melanjutkan pendidikan dan sisanya bisa dijadikan modal usaha. Sekaligus untuk mengerem angka kemiskinan" paparnya.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Makassar telah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 5.969 RT/RW lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk melindungi RT/RW, iuran Rp16.800 per orang per bulan dibayarkan Pemkot Makassar untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian," tambah Toto, sapaan akrabnya.
Menurut dia, langkah yang diambil Pemkot Makassar sejak 1 Januari 2018 ini perlu diapresiasi dan diharapkan bisa diketuktularkan ke daerah lain, khususnya wilayah Sulawesi dan Maluku.
Meningkatkan kesadaran pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk memahami bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, apapun risikonya.
"Supaya ketika ada musibah, keluarganya tenang di rumah karena risikonya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Disebutkan, program serupa juga telah bisa dijumpai di Kota Bitung dan Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendaftarkan tenaga kontrak Provinsi Sulsel sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Toto berharap santunan atau uang duka yang diberikan bisa bermanfaat untuk melanjutkan pendidikan bagi yang memiliki anak dan sisanya dipakai meneruskan penghidupan.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Asri Basir mengatakan, penerima santunan kali ini merupakan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dengan meninggal biasa, sehingga total yang diterima hanya sebesar Rp24 juta, berbeda dengan ketika perlindungan untuk jaminan kecelakaan kerja yang bisa mencapai Rp55 juta per orang.
"RT/RW ini jika mengambil kerjasama di bawah BPJS Ketenagakerjaan maka biaya berobatnya unlimeted, pembayarannya akan ditanggung sampai sembuh jika dalam kondisi sakit," katanya.