Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Anshar menyebutkan, sekitar 8.300 tenaga kontrak dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Bahkan kami sudah ada perwali (peraturan wali kota) yang mengatur ini, termasuk buat guru kontrak. Sekarang, kita juga telah rambah untuk RT/RW di Makassar sejak awal tahun 2018," ungkapnya usai menyerahkan santunan kematian kepada 10 ahli waris RT/RW di Makassar, Sabtu (13/4).
10 ahli waris RT/RW di Makassar telah menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai masing-masing Rp24 juta, sehingga total klaim JKM oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp240 juta.
Berbeda dengan RT/RW, kata Anshar, ribuan tenaga kontrak juga menerima Jaminan Hari Tua (JHT), selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Nilai penerimaan JHT akan diakumulasi dari total yang dibayarkan setiap tenaga kontrak di masa tua.
Kepesertaan tenaga kontrak Pemkot Makassar pada BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung selama 16 bulan dengan potongan honor sebesar Rp150.000 per bulan dari upah Rp1.000.000 setiap orangnya.
Menurut Ansar, kebijakan yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan wujud kepedulian terhadap masa depan para tenaga kontrak yang tidak punya kepastian untuk pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebenarnya ini memberikan kepastian terhadap kesehatan, kecelakaan kerja maupun kematian, bahwa tidak usah khawatir lagi karena sudah dijamin. Sudah ada kepastian, jadi jika sakit tidak perlu lagi pusing-pusing," kata mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini.
Menanggapi hal ini, seorang tenaga kontrak pada Bagian Humas Kota Makassar, Nia Saleh, mengaku bersyukur atas kebijakan yang diambil Pemkot Makassar melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak.
Dia menilai, telah ada jaminan bagi tenaga kontrak untuk hari tuanya, meski pada iurannya diambil dari honor masing-masing.
"Kalau saya sendiri itu tidak masalah, kan ini untuk kita juga nantinya. Apalagi sudah ada aplikasi BPJS di handphone masing-masing, memperlihatkan langsung berapa total iuran yang telah kita bayarkan. Semuanya transparan," ungkap Nia.
Selain bagi tenaga kontrak, Pemkot Makassar juga telah membayarkan iuran kepesertaan BPJS RT/RW melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan pemangkasan insentif masing-masing RT/RW yang nilainya bervariasi.