Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menjelaskan penetapan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu serentak, Rabu 17 April 2019.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, Hasyim mengatakan Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu 17 April 2019 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Dalam hal jam 13.00 waktu setempat masih terdapat antrean pemilih yang belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.
Adapun penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.
"Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara yakni Rabu 17 April 2019 jam 24.00 waktu setempat," jelas Hasyim.
Sementara itu dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat.
Berita Terkait
KPU Polewali Mandar mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 19:06 Wib
KPU Toraja Utara buka pendaftaran calon PPK dan PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:09 Wib
Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran atas penetapan KPU
Rabu, 24 April 2024 15:19 Wib
Ganjar mengaku akan hadiri penetapan pemenang pilpres bila dapat undangan
Rabu, 24 April 2024 13:16 Wib
Hasyim: Penetapan paslon terpilih Prabowo-Gibran sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 12:51 Wib
KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 12:37 Wib
Anies-Muhaimin tiba di KPU menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:23 Wib
Prabowo-Gibran tiba di KPU menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 10:22 Wib