292 tahanan Rutan Mamuju akan gunakan hak pilihnya
Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 292 tahanan dan narapidana yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum serentak, Rabu (17/4).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar H Anwar, Selasa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Mamuju tersebut.
Ia mengatakan, proses pemungutan suara yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Mamuju juga akan disiarkan langsung oleh TVRI Sulbar mulai pukul 07.00-13.00 WITA.
"Pemilu serentak sudah siap digelar di Rutan Mamuju dan proses pemungutan suara tersebut akan disiarkan langsung oleh TVRI Sulbar," kata Anwar.
Ke-292 tahanan dan narapidana yang akan menggunakan hak pilih pada pemilu itu, yakni sebanyak 141 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 136 orang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta 15 orang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ia mengatakan, DPT merupakan daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri.
Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 WITA dengan membawa C6 dan KTP elektronik.
Sedangkan DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.
"Untuk dua hal tersebut diatas menjadi salah satu perhatian serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat resminya Nomor : PAS-UM.01.01-57 tentang Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di lapas, rutan cabang rutan, menginstruksikan kepada jajaran pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan pihak KPU terkait dengan DPT dan DPTB," jelas Anwar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar H Anwar, Selasa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Mamuju tersebut.
Ia mengatakan, proses pemungutan suara yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Mamuju juga akan disiarkan langsung oleh TVRI Sulbar mulai pukul 07.00-13.00 WITA.
"Pemilu serentak sudah siap digelar di Rutan Mamuju dan proses pemungutan suara tersebut akan disiarkan langsung oleh TVRI Sulbar," kata Anwar.
Ke-292 tahanan dan narapidana yang akan menggunakan hak pilih pada pemilu itu, yakni sebanyak 141 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 136 orang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta 15 orang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ia mengatakan, DPT merupakan daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri.
Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 WITA dengan membawa C6 dan KTP elektronik.
Sedangkan DPTb adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.
"Untuk dua hal tersebut diatas menjadi salah satu perhatian serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat resminya Nomor : PAS-UM.01.01-57 tentang Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di lapas, rutan cabang rutan, menginstruksikan kepada jajaran pemasyarakatan untuk melakukan koordinasi dengan pihak KPU terkait dengan DPT dan DPTB," jelas Anwar.