Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengatakan tiga kecamatan di daerah itu berpotensi menggelar pemilihan ulang karena ditemukannya sejumlah pelanggaran saat Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.
"Jadi ada tiga kecamatan namun belum bisa saya sebutkan," kata Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan, meski ada tiga kecamatan namun tidak seluruh kecamatan itu akan dilakukan pemilihan ulang.
Sebab temuan pelanggaran hanya terjadi di beberapa TPS sehingga hanya akan terfokus untuk menggelarnya di tempat tersebut.
"Iya, jadi hanya beberapa TPS yang kami temukan pelanggaran di tiga kecamatan di Makassar," katanya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, kata dia, yakni ada beberapa pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), juga tidak memiliki KTP tapi justru diloloskan untuk mencoblos.
Sesuai ketentuan Pasal 372 ayat 2 UU No. 7, bisa menjadi salah satu alasan dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU).
"Sehingga mengacu dari undang-undang tersebut bisa dijadikan alasan untuk pemilihan suara ulang,"ujarnya.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib