Makassar (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Sabri dan Bendahara Habibi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebanyak Rp60 miliar dari pemerintah setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya keduanya yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Sabri dan Habibi ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan penetapan keduanya dilakukan, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa para pejabat KPU Makassar itu sebagai tersangka, Selasa (23/4).
Bahkan, tersangka Sabri sempat dijemput oleh penyidik sekitar pukul 14.00 WITA karena hingga batas waktu yang ditentukan tersangka belum juga memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaannya itu sejak siang dan hingga petang jeda Salat Magrib pemeriksaan masih akan dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah di KPU Makassar yang jumlahnya sebesar Rp60 miliar.
Dana hibah sebesar itu untuk menyukseskan pilkada Makassar dengan empat pasangan calon hingga akhirnya tersisa satu pasangan tunggal.
"Jadi awalnya ada laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah ini karena pemerintah kota anggarkan Rp60 miliar untuk empat pasangan calon, tapi ternyata hanya satu pasangan calon. Belakangan minta tambah lagi miliaran dan ini sedang kami usut," katanya.
Ia mengatakan dasar dari pemeriksaan terhadap sejumlah komisioner KPU Makassar yakni adanya Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin Gas/222/x/2018 /Ditkrimsus tgl 19 Oktober 2018 untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian mempelajari aduan tersebut dan kemudian mengklarifikasinya kepada pihak-pihak terkait sekaitan dengan aduan itu.
KPU Makassar meminta tambahan anggaran sebesar Rp25 miliar kepada Pemkot Makassar pada 2018 untuk menutupi segala jenis kekurangan serta piutang seperti gaji dari anggota adhoc KPU Makassar.
Namun permintaan tambahan anggaran tersebut ditolak DPRD Makassar karena para komisioner KPU belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Berita Terkait
Pj Sekda Makassar minta proyek strategis pusat dimasukkan dalam RPJPD
Rabu, 24 April 2024 21:48 Wib
Liga 1 Indonesia - PSM mewaspadai kebangkitan Arema
Rabu, 24 April 2024 21:36 Wib
Pelindo Regional 4 mencatat jumlah penumpang dan balik 667.012 orang
Rabu, 24 April 2024 21:32 Wib
Polisi menangkap empat pelaku penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Rabu, 24 April 2024 20:29 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib
Polsek Ujung Tanah Pelabuhan Makassar gencarkan patroli dialogis
Rabu, 24 April 2024 20:14 Wib
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
OSL Pegadaian Kanwil VI Makassar triwulan I 2024 capai Rp8,31 triliun
Rabu, 24 April 2024 19:50 Wib