Polisi tetapkan tersangka pembangunan Kota Idaman Pattalassang Gowa
Makassar (ANTARA) - Polres Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan dalam rencana pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
"Untuk perkara Kota Idaman kita telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Kapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa didampingi Kasubbag Humas AKP Mangatas Tambunan di Gowa, Jumat.
Ia mengatakan dua orang tersangka dalam perkara ini berinisial IG (43) seorang Kepala Desa Panaikang dan SDL (46) yang merupakan staf desa tersebut.
Kompol Fajri menyatakan pemalsuan itu dilakukan tersangka dengan membuat Ipeda atau rinci palsu atas nama beberapa penggarap yang dilengkapi dengan dokumen lainnya dan memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan serta Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah pada 2011 dan 2015 itu tidak dimiliki oleh pihak lain, padahal bagian tanah untuk pembangunan Kota Idaman milik PTPN XIV.
Menurut dia, penipuannya dilakukan dengan cara menjanjikan para pembeli lahan yang akan di bangun kota idaman dapat memiliki dan menguasai lahan tersebut pasca pembelian, serta mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang ditransaksikan pada 2015.
Namun ternyata hingga kini lahan itu tidak dapat dikuasai karena SHM tidak dapat diterbitkan karena lahan tersebut merupakan aset milik PTPN XIV.
"Sedangkan terkait penggelapannya dilakukan dengan cara menguasai seluruh hasil transaksi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Idaman," katanya.
Atas perbuatan pelaku polisi menjerat keduanya dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
"Untuk perkara Kota Idaman kita telah menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Kapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa didampingi Kasubbag Humas AKP Mangatas Tambunan di Gowa, Jumat.
Ia mengatakan dua orang tersangka dalam perkara ini berinisial IG (43) seorang Kepala Desa Panaikang dan SDL (46) yang merupakan staf desa tersebut.
Kompol Fajri menyatakan pemalsuan itu dilakukan tersangka dengan membuat Ipeda atau rinci palsu atas nama beberapa penggarap yang dilengkapi dengan dokumen lainnya dan memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan serta Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam melakukan aksinya, tersangka bahkan memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah pada 2011 dan 2015 itu tidak dimiliki oleh pihak lain, padahal bagian tanah untuk pembangunan Kota Idaman milik PTPN XIV.
Menurut dia, penipuannya dilakukan dengan cara menjanjikan para pembeli lahan yang akan di bangun kota idaman dapat memiliki dan menguasai lahan tersebut pasca pembelian, serta mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang ditransaksikan pada 2015.
Namun ternyata hingga kini lahan itu tidak dapat dikuasai karena SHM tidak dapat diterbitkan karena lahan tersebut merupakan aset milik PTPN XIV.
"Sedangkan terkait penggelapannya dilakukan dengan cara menguasai seluruh hasil transaksi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Idaman," katanya.
Atas perbuatan pelaku polisi menjerat keduanya dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.