Jakarta (ANTARA) - Lion Air tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada salah satu pilot berinisial AS yang melakukan pemukulan kepada salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.
"Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lain, yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut.
Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan.
"Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Danang.
Berita Terkait
Lion Air resmi layani penerbangan Makassar-Banjarmasin
Kamis, 4 April 2024 2:09 Wib
Rusdi Kirana: Masa depan industri penerbangan RI menjanjikan
Jumat, 22 Maret 2024 15:16 Wib
Lion Air sebut penerbangan rute Makassar tujuan Kendari go around karena cuaca buruk
Jumat, 19 Mei 2023 5:43 Wib
Pesawat batal terbang akibat pintu darurat dibuka penumpang di Bandara El Tari kupang
Minggu, 26 Februari 2023 8:22 Wib
Pesawat Lion Air rute Jakarta-Bengkulu mendarat di Palembang akibat cuaca buruk
Minggu, 12 Februari 2023 1:08 Wib
Sayap Pesawat Lion Air menabrak atap garbarata Bandara Mopah Merauke
Kamis, 26 Januari 2023 9:42 Wib
Pendiri ACT Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus bansos
Selasa, 24 Januari 2023 16:38 Wib
BNI berkolaborasi dengan maskapai Garuda dan Lion tekan harga tiket pesawat
Kamis, 25 Agustus 2022 21:37 Wib