Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah mendorong percepatan pembangunan Kabupaten Jeneponto sambil memberi bantuan sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan Masjid Agung Kabupaten Jeneponto.
"Saya kira Pak Bupati kita harus sama-sama melakukan percepatan pembangunan di Jeneponto," kata Nurdin Abdullah dalam keterangannya di Makassar, Rabu.
"Tidak ada lagi halangan untuk membangun Kabupaten Jeneponto. Saya kira tidak ada alasan lagi untuk tidak berbuat, tinggal apa yang kita dorong dan apa yang harus kita lakukan ke depan," kata mantan Bupati Bantaeng 2008-2018 itu.
Selain itu, Prof Nurdin menyampaikan kepada masyarakat Jeneponto untuk bersyukur karena orang nomor satu di Sulsel saat ini adalah orang Jeneponto juga.
"Kita semua harus bersyukur gubernurnya dari Jeneponto pasti ada dampak untuk Jeneponto," jelas alumni Unhas Makassar itu.
Yang paling penting, lanjutnya, semua harus bersyukur pada bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk membangun silaturahmi kepada seluruh orang terdekat.
"Bulan Ramadhan ini adalah bulan untuk merajut kembali persaudaraan. Sembilan bulan lamanya kita mengunggulkan jagoan kita di Pemilu, saatnya kita kembali bersatu," pesannya.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengaku bersyukur pihaknya kembali menerima bantuan dari Pemprov Sulsel sebesar Rp 1 miliar untuk pembangunan Masjid Agung Kabupaten Jeneponto.
"Terimakasih banyak atas bantuan dari Bapak Gubernur Sulsel sebesar Rp 1 miliar," sebutnya.*
Berita Terkait
Presiden Jokowi sampaikan selamat memperingati Jumat Agung untuk umat Kristiani
Jumat, 29 Maret 2024 14:29 Wib
KPK mencegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 19:31 Wib
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Dewan Pers siap mendampingi sengketa pers di PN Makassar
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
KPK menepis tudingan rebutan perkara dengan Kejagung
Rabu, 20 Maret 2024 17:54 Wib
KPU RI akan menghadiri RDP DPR soal evaluasi Pemilu 2024 Kamis besok
Selasa, 12 Maret 2024 20:52 Wib
Polri melimpahkan tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 9:00 Wib
Burhanuddin enggan komentari putusan MK melarang jabatan Jaksa Agung dari parpol
Selasa, 5 Maret 2024 17:46 Wib