Kabupaten Majene raih WTP keempat kalinya dari BPK
Mamuju (ANTARA) - Kabupaten Majene meraih opini wajar tanpa pengecualiaan (WTP) untuk keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Majene pada tahun anggaran 2018 itu di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulbar di Mamuju, Rabu.
Kepala BPK Perwakilan Sulbar Eydu Octain Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini kepada LKPD yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Ia lantas menyebutkan empat kriteria tersebut, yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Meski demikian, masih mendapati kekurangan. Namun, tidak akan mengurangi capaian Pemerintah Kabupaten Majene tersebut dalam mempertahankan hasil audit BPK," kata Eydu Octain Panjaitan
Sementara itu, Bupati Majene Fahmi Massiara mengatakan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Sulbar telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah melalui pemeriksaan pendahuluan mulai 6 Februari sampai dengan 6 Maret 2019.
Pemeriksaan perinci, lanjut Bupati, pada tanggal 4 April s.d.i 3 Mei 2019.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Sulbar atas segala masukkan koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama pemeriksaan tersebut.
Terkait dengan kelemahan dan kekurangan dari LKPD tersebut, Pemkab Majene kata Fahmi Massiara akan menyusun rencana aksi yang implementasinya tetap mendapat bimbingan dari BPK.
"Kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu," ujar Fahmi Massiara.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Majene pada tahun anggaran 2018 itu di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulbar di Mamuju, Rabu.
Kepala BPK Perwakilan Sulbar Eydu Octain Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini kepada LKPD yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Ia lantas menyebutkan empat kriteria tersebut, yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Meski demikian, masih mendapati kekurangan. Namun, tidak akan mengurangi capaian Pemerintah Kabupaten Majene tersebut dalam mempertahankan hasil audit BPK," kata Eydu Octain Panjaitan
Sementara itu, Bupati Majene Fahmi Massiara mengatakan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Sulbar telah melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah melalui pemeriksaan pendahuluan mulai 6 Februari sampai dengan 6 Maret 2019.
Pemeriksaan perinci, lanjut Bupati, pada tanggal 4 April s.d.i 3 Mei 2019.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Sulbar atas segala masukkan koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama pemeriksaan tersebut.
Terkait dengan kelemahan dan kekurangan dari LKPD tersebut, Pemkab Majene kata Fahmi Massiara akan menyusun rencana aksi yang implementasinya tetap mendapat bimbingan dari BPK.
"Kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu," ujar Fahmi Massiara.