Jakarta (ANTARA) - KPK menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp10 juta serta uang sebesar 1.000 dolar Singapura.
"Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN selama bulan Ramadhan hingga Rabu (29/5) terkait perayaan Idul Fitri 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Bentuk penerimaan gratifikasi lain yang dilaporkan ke KPK antara lain parsel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta.
"Total nilai gratifikasi yang sudah dilaporkan adalah sebesar Rp39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura," ungkap Febri.
Pelaporan terbanyak berasal dari kementerian/lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.
"Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK," tambah Febri.
Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Hingga Rabu (29/5) KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian/lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya, terdiri atas 12 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 134 pemerintah kabupaten, 14 kementerian/lembaga dan 18 BUMN.
KPK mengapresiasi langkah pemda dan kementerian/lembaga yang telah menerbitkan surat edaran serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan, kewenangan maupun fasilitas yang melekat dengan jabatannya untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan pelaksaan tugas dan tanggung jawabnya.
Menuruat Febri pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Febri.
Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal.
Berita Terkait
KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Andhi Pramono
Senin, 1 April 2024 20:15 Wib
Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara
Senin, 1 April 2024 15:09 Wib
Bupati Luwu Timur keluarkan edaran pencegahan gratifikasi jelang Idul Fitri
Senin, 1 April 2024 12:36 Wib
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Syahrul Yasin Limpo ajukan permohonan pemindahan rutan
Rabu, 20 Maret 2024 14:44 Wib
Sidang pembacaan eksepsi Syahrul Yasin Limpo ditunda karena hakim sakit
Rabu, 6 Maret 2024 12:24 Wib
SYL didakwa melakukan pemerasan dan terima gratifikasi Rp44,5 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 13:47 Wib
Jaksa KPK berencana mendakwa SYL terima gratifikasi Rp44,5 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:50 Wib