Banda Aceh (ANTARA) - Puluhan narapidana Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara melarikan diri usai mendobrak pintu utama penjara tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Banda Aceh, Minggu, kejadian kabur narapidana tersebut sekitar pukul 16.25 WIB.
Sebelum melarikan diri, sempat terjadi kerusuhan di dalam penjara. Tidak diketahui penyebab rusuh di penjara yang dihuni ratusan narapidana tersebut. Para narapidana dilaporkan melarikan diri dari berbagai arah.
Kaca jendela bagian depan dekat pintu utama terlihat pecah usai kerusuhan. Sejumlah petugas bersenjata lengkap tampak dikerahkan mengamankan rumah tahanan tersebut.
Sejumlah personel Polri dibantu TNI dan petugas rumah tahanan masih mengejar narapidana yang melarikan diri itu. Beberapa narapidana yang sempat kabur ditangkap kembali.
Narapidana yang ditangkap kembali dikumpulkan sudut kantor rumah tahanan tersebut. Mereka didata satu per satu. Hingga kini belum diketahui pasti penyebab para narapidana melarikan diri tersebut.
Belum didapat keterangan resmi pihak terkait kerusuhan dan kabur puluhan narapidana tersebut, termasuk berapa narapidana yang ditangkap kembali.
Di depan rumah tahanan tersebut juga sudah dipasang garis polisi. Situasi di sekitar rumah tahanan kini dilaporkan sudah kondusif. Kejadian tersebut sempat menarik perhatian warga setempat.
Berita Terkait
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Rutan Makassar memberikan remisi Lebaran 2024 kepada 172 napi
Rabu, 10 April 2024 20:58 Wib
Petugas Rutan Makassar temukan puluhan barang terlarang disimpan WBP
Jumat, 5 April 2024 1:59 Wib
WBP Rutan Makassar unjuk kemampuan membaca Al Quran
Selasa, 2 April 2024 21:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Jeneponto
Selasa, 2 April 2024 8:27 Wib
Kemenkumham Sulsel monev pengelolaan BMN di Rutan Sengkang
Minggu, 31 Maret 2024 14:41 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada tiga pengendali pungli rutan
Rabu, 27 Maret 2024 19:33 Wib